AdvertorialPemkab Penajam Paser Utara

Pastikan Tepat Sasaran, KUKM Perindag PPU Survei Penggunaan Gas Bersubsidi

Foto: Gas 3 Kilogram Bersubsidi (Ilustrasi)

PENAJAM – PENAJAM – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan gas LPG subsidi atau yang akrab dikenal dengan gas melon. Hal untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

Berdasarkan Surat Edaran B-2461/MG.05/DJM/2022, beberapa kelompok usaha seperti restoran, hotel, peternakan, binatu, batik, tani tembakau, dan jasa las, dilarang menggunakan gas elpiji bersubsidi.

Kepala Bidang Perdagangan KUKM Perindag PPU Marlina menegaskan, pentingnya penggunaan LPG 3 kg sesuai sasarn yang ditentukan dari pusat. Gas melon hanya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, bukan untuk usaha komersial berskala besar.

“Kami bekerja sama dengan Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan komersial seperti restoran, memastikan mereka tidak menggunakan tabung gas subsidi,” ujar Marlina.

Dalam beberapa sidak yang dilakukan, Marlina mengungkapkan, masih ditemukan beberapa restoran besar yang menggunakan gas melon yang semestinya tidak mereka gunakan.

“Dalam sidak, Pertamina membawa tabung gas pink untuk ditukar dengan gas 3 kg yang digunakan restoran maupun usaha yang tidak diperbolehkan lainnya,” terangnya.

Ditemukan juga beberapa pihak yang menolak atau belum menukarkan gas. Menindaklanjuti hal itu, Dinas KUKM Perindag dan Pertamina akan memberikan peringatan. Marlina berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan penyaluran pengguaan tabung gas bersubsidi. (adv/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button