AdvertorialPemkab Penajam Paser Utara

Pemkab PPU Dorong UMKM Daftarkan HKI

Foto: Foto Bersama setelah pembahasan HKI UMKM PPU (Humas Pemkab PPU)

PENAJAM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar melindungi kekayaan intelektual (HKI) produk mereka. Hal ini disampaikan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin di aula lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10).

“Kami berharap para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatif mereka,” ujarnya.

Kabupaten PPU dikenal memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap tahun, berbagai UMKM dan inovator dari berbagai industri semakin meningkat. Ditegaskan, ide-ide kreatif yang muncul adalah aset ekonomi berharga yang harus dijaga dengan baik melalui pendaftaran HKI.

“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI. Ini akan memastikan bahwa ide-ide tersebut tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain,” tambahnya.

HKI adalah hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis HKI meliputi paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Kegiatan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan pelaku UMKM.

Disampaikan, pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM dan inovator di PPU tidak menghadapi kendala birokrasi.

Dengan memiliki HKI yang kuat, para pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi. Hal ini juga bagian dari strategi Pemkab PPU untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.

“HKI bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga soal menciptakan nilai tambah dan daya saing bagi produk lokal,” lanjutnya.

Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi geografis.

”Kreativitas warga PPU mendorong tumbuhnya ekonomi kreatif, yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Ditekankan, kekayaan intelektual adalah hak yang memungkinkan pemiliknya menikmati manfaat ekonomi atas hasil kreativitasnya. Dengan pendaftaran kekayaan intelektual, individu maupun kelompok dapat melindungi karya mereka dari penggunaan yang tidak sah.

Dia berharap kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak masyarakat, pelaku usaha, dan inovator di PPU untuk mendaftarkan hak cipta, paten, desain industri, atau indikasi geografis atas produk mereka, sehingga kreativitas dapat terus berkembang dengan dukungan perlindungan hukum yang memadai. (adv/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button