Jokowi Teken Perpres Jaminan Asuransi Kesehatan bagi Mantan Menteri, Dibiayai oleh APBN
Bujurnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur jaminan asuransi kesehatan bagi mantan menteri dan keluarganya. Peraturan ini memastikan bahwa asuransi kesehatan untuk mantan pejabat tersebut akan dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam peraturan tersebut, mantan menteri dan sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan masa tugasnya akan menerima perlindungan kesehatan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jaminan kesehatan ini berlaku seumur hidup bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas, sementara bagi yang berusia di bawah 60 tahun, jaminan ini berlaku selama dua periode jabatan setelah mereka menyelesaikan tugasnya.
Namun, penting dicatat bahwa asuransi ini tidak berlaku bagi mantan menteri yang terlibat dalam kasus pidana atau yang mengundurkan diri karena status tersangka. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap jaminan kesejahteraan para pejabat yang telah berkontribusi selama menjabat, tetapi tetap dengan pengecualian bagi mereka yang tersandung masalah hukum.
Dengan kebijakan baru ini, Jokowi sekaligus menyiapkan transisi kepemimpinan yang akan berlangsung pada 20 Oktober 2024, ketika Prabowo Subianto dijadwalkan dilantik sebagai presiden baru. Perpres ini menjadi salah satu langkah akhir Jokowi dalam memperkuat sistem jaminan kesejahteraan pejabat, sejalan dengan komitmennya dalam memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mantan pejabat negara. (ape)