KotaKutim

Poktan UBM Bersurat, Segera Tutup Lahan yang di Rampas PT Berau Coal

Bujurnews – Tak kunjung dapat jawaban dari PT Berau Coal, Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama Maraang (UBM) akan segera menutup lahan yang selama ini dikuasai korporasi tersebut. Lahan seluas 1.290 hektar yang berada di Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur hingga detik ini masih resmi dan sah milik Poktan UBM berdasarkan legalitas surat yang ada.

Surat yang terlampir ini rencana akan ditembuskan ke Kantor PT Berau Coal, Tanjung Redeb Berau, dan Kantor PT Berau Coal Jakarta, Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kantor DPRD Provinsi, Polres Berau, dan Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan surat yang dilayangkan oleh Poktan UBM kepada PT Berau Coal bernomor 001/K.A-PT BC/SPJJH/X/2024, Poktan UBM mendeskripsikan adanya perselisihan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) dan PT Berau Coal terkait sengketa lahan seluas 1290 hektar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam surat ini, Poktan UBM meminta agar PT Berau Coal segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di atas lahan yang diklaim oleh kelompok tani tersebut. Tuntutan ini didasarkan pada beberapa poin hukum dan peristiwa penting.

Pertama, Poktan UBM telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, dengan perkara bernomor 43/Pdt.Sus-LH/2024, yang diajukan pada 16 Oktober 2024. Gugatan ini menunjukkan bahwa masalah hukum sedang berlangsung terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan tersebut.

Kedua, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 16 November 2023, disepakati bahwa PT Berau Coal harus segera membayar atau memberikan kompensasi atas lahan tersebut, tetapi hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh PT Berau Coal.

Selain itu, surat tersebut mengutip berbagai dasar hukum yang memperkuat tuntutan ini, termasuk:

  • Pasal 1457 KUHPerdata, yang menjelaskan tentang perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli, di mana penjual harus menyerahkan hak milik kepada pembeli setelah pembayaran dilakukan.
  • Pasal 26 UUPA, yang mengatur mekanisme pemindahan hak milik melalui berbagai bentuk transaksi, termasuk jual beli.
  • UU Minerba No. 4 Tahun 2009 dan No. 3 Tahun 2020, yang menekankan bahwa hak IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan hak milik, dan pemegangnya diwajibkan menyelesaikan urusan hak atas tanah dengan pemegang hak aslinya.
  • PP Nomor 96 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemegang IUP, IUPK, atau SIPB harus memberikan kompensasi sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Secara keseluruhan, surat ini merupakan permohonan agar PT Berau Coal segera menghentikan aktivitas tambang dan menyelesaikan masalah kompensasi lahan sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang.

“Saya selaku koordinator lapangan yakin undang-undang dibuat untuk kebaikan bersama dan tentu wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Saya sangat mengharapkan aparat penegak hukum akan mengawal masalah ini dengan seadil-adilnya, menegakan hukum tanpa pandang bulu. Sebesar apapun kontribusinya untuk negara bukanlah alasan untuk berbuat seenaknya dengan melanggar hukum,” ujar Rafik selaku koordinator lapangan.

“Dengan ini Poktan UBM akan melakukan penutupan area lahan seluas 1.290 hektar milik Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang yang akan di laksanakan pada Minggu, (3/11/2024) sampai adanya putusan inkrah, dengan titik lokasi area lahan Poktan UBM, Desa Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, dengan jumlah massa 100 orang,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Hukum Badrul Ain Sanusi Al Afit, S.H, M.H & Rekan (BASA) yang bermarkas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengatakan tindakan yang akan dilaksanakan Poktan UBM sudah tepat dalam mempertahankan serta memperjuangkan haknya.

“Apabila sebuah perkara sudah masuk ke tahap laporan, kemudian diperkara itu pihak Poktan UBM menuntut mereka (PT Berau Coal) dan mereka sendiri tidak memiliki alas, karena belum adanya kepastian ini lahan milik siapa. Maka wajar bila pihak Poktan UBM meminta kepada Pengadilan Negeri untuk memberikan status quo atau menghentikan apapun bentuk kegiatan perusahaan yang dapat merugikan masyarakat di lahan tersebut sebelum adanya keputusan lebih lanjut,” ujarnya saat di konfirmasi pada Senin, (21/10/2024).

Disinggung soal sanksi, Badrul Ain Sanusi menyebutkan berdasarkan legalitas lahan seluas 1.290 hektar itu masih sah milik Poktan UBM. Namun karena di lahan tersebut terdapat aktivitas pertambangan maka masyarakat selama ini masih menghargai perusahaan yang sudah puluhan tahun merampas hak mereka.

“Yang jadi pertanyaan masyarakat, bukti perusahaan memiliki lahan itu apa, buktinya dalam bentuk apa. Jikalau mereka punya bukti ya harus dibuktikan di meja hijau kan, dan kalau memang punya bukti legalitas artinya masyarakat kalah dan Poktan UBM tentu tidak akan menuntut apapun. Tetapi jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas, sudah jelas perusahaan harus mengganti kerugian yang dialami (masyarakat).”

Hingga berita ini diturunkan awak media berusaha menemui pihak PT. Berau coal namun belum bisa ditemui. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button