AdvertorialKutim

Bupati Ardiansyah Sampaikan Refocusing 2 Persen untuk Antisipasi Inflasi Dampak Kebijakan Harga BBM

Bujurnews – Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubidi mendapat banyak respons masyarakat. Diprediksi, sejumlah daerah di Tanah Air, tak terkecuali Kutai Timur, akan mendapat dampak inflasi atau kenaikan harga.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku telah mendapat intruksi langsung dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, dimana Presiden meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk turut berperan mengatasi inflasi seperti saat menghadapi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Pemda diwajibkan untuk membelanjakan 2 persen dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bantuan sosial (bansos).

“Diperintahkan kepada semua daerah, untuk merecofusing 2 persen anggaran dari Dana Alokasi Umum, dan arahan dari pemerintah pusat cukup dilaporkan saja kepada DPRD, dan tidak perlu mendapatkan pesetujuan DPRD, karena ini terkait kebijakan yang baru saja di umumkan oleh Presiden terkait kenaikan harga BBM,” ungkap Ardiansyah, saat membacakan tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan pada Paripurna DPRD Kutai Timur ke 36, tentang pembahasan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022, Kamis (08/09/22).

Selanjutnya orang nomor satu di Kutim tersebut menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan rencana recofusing tersebut, dan akan menginventarisir masyarakat yang terdampak pada kenaikan harga BBM dan berhak menerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah.

“Ini sedang saya perintahkan kepada Sekretaris Daerah, untuk mengecek dulu berapa DAU kita , kemudian dua persen disiapkan, tapi yang paling penting menginventarisasi yang berhak menerima itu, hasil daripada dampak kenaikan BBM,” jelasnya.

Bentuk implementasi aturan tersebut diakui Ardiansyah sebagai bantuan langsung tunai (BLT), dimana akan disalurkan dalam jangka waktu empat bulan sejak September hingga Desember tahun 2022. Proses pelaksanaannya sendiri masih dikordinasikan kepada pemerintah pusat, agar tidak terjadi double pembayaran kepada penerima manfaat.

“Satu bulan itu angkanya 150 ribu rupiah, jadi empat bulannya 600 ribu rupiah, tapi dibayarkan dua kali. Sudah ada arahan dari pusat, kemudian tinggal kita menghitung dulu berapa orang yang berhak menerima ini, tidak mudah sebenarnya,” pungkasnya. (BJN-02)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button