Yusril Ihza Mahendra: Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat di Indonesia dalam Beberapa Tahun Terakhir
Bujurnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Indonesia tidak mengalami kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Yusril, tragedi 1998 pun tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang biasanya dikaitkan dengan peristiwa genocide atau ethnic cleansing.
“Dalam beberapa dekade terakhir ini, hampir bisa dikatakan tidak ada kasus pelanggaran HAM berat,” kata Yusril saat berbicara mengenai situasi HAM di Indonesia.
Yusril menekankan bahwa pelanggaran HAM berat, sebagaimana diatur dalam hukum internasional, merujuk pada tindakan yang sangat serius seperti pembantaian massal atau pembersihan etnis. Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua bentuk kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Sebagai contoh, peristiwa yang terjadi pada 1998, meskipun tragis, menurut Yusril, tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Yusril mengaitkan pandangannya dengan pengalamannya menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM pada periode 1999-2004, di mana ia terlibat dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan Tim Rekonsiliasi. Upaya-upaya ini, menurutnya, berperan penting dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan HAM yang terjadi di masa lalu.
Pernyataan Yusril ini berbeda dengan langkah yang diambil oleh Presiden Jokowi pada awal 2023. Melalui Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Jokowi secara terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk tragedi 1998. Jokowi menyatakan penyesalannya dan berkomitmen untuk menuntaskan penyelesaian kasus-kasus tersebut dengan adil.
Pendekatan ini menunjukkan adanya perbedaan dalam memahami dan menangani persoalan HAM berat di Indonesia, baik dari sudut pandang hukum maupun politik. Sementara Yusril menilai situasi HAM telah stabil, komitmen Jokowi untuk mengakui dan menangani pelanggaran masa lalu mencerminkan langkah yang berbeda dalam sejarah penegakan HAM di Indonesia. (ape)