KotaNasionalTrending Medsos

Presiden Prabowo Lepaskan Kemenkeu dan Kementerian PANRB dari Struktur Kemenko untuk Tingkatkan Efektivitas

Bujurnews – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah besar dengan melepaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dari struktur Kementerian Koordinator (Kemenko). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang merombak pola koordinasi kementerian di bawah pemerintahan Prabowo.

Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Kementerian PANRB berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, dalam struktur baru yang diperkenalkan Prabowo, kedua kementerian ini kini bergerak lebih mandiri.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa kedua kementerian tersebut bersifat khusus, sehingga memerlukan fleksibilitas dalam berkoordinasi dengan kementerian lain tanpa harus terikat pada satu Kemenko tertentu. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan fungsi kedua kementerian dalam mendukung kebijakan pemerintahan yang lebih dinamis dan efisien.

“Kemenkeu dan Kementerian PANRB sekarang memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menjalankan tugas mereka dan berkoordinasi secara lintas kementerian, tanpa harus melalui jenjang struktural Kemenko,” jelas Averrouce. Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini bukan diambil karena Presiden Prabowo ingin mengawasi kementerian strategis secara langsung, melainkan untuk meningkatkan efektivitas dalam tata kelola pemerintahan.

Langkah ini menunjukkan visi Prabowo untuk memperkuat struktur pemerintahan dengan memberi lebih banyak ruang gerak kepada kementerian-kementerian strategis. Harapannya, keputusan ini akan mempercepat koordinasi lintas sektor dan memberikan dampak positif dalam upaya pembangunan nasional. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button