Apple Ajukan Pertemuan dengan Kemenperin untuk Bahas Distribusi iPhone 16 di Indonesia
Bujurnews – Apple baru-baru ini mengirimkan surat resmi kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, untuk mengadakan pertemuan terkait rencana distribusi iPhone 16 di Indonesia. Surat tersebut disampaikan guna membahas pemenuhan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia sebagai syarat peredaran perangkat elektronik, termasuk ponsel.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), mengonfirmasi permintaan pertemuan tersebut pada Kamis (31/10) di Gedung Kemenperin, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa aturan TKDN ini penting untuk memastikan kontribusi produk terhadap perekonomian Indonesia.
Dalam aturan TKDN, terdapat tiga mekanisme utama yang harus dipenuhi agar produk asing dapat dipasarkan di dalam negeri. Pertama, TKDN pada komponen produk fisik yang perlu mencapai minimal 40 persen. Kedua, aspek aplikasi digital dan teknologi yang dikembangkan oleh produk juga akan dihitung kontribusinya terhadap TKDN. Ini bisa berupa layanan, aplikasi, atau perangkat lunak lain yang terintegrasi di produk tersebut.
Apple tampaknya ingin memastikan bahwa distribusi iPhone 16 di Indonesia berjalan lancar dan sesuai regulasi. Upaya ini menunjukkan komitmen perusahaan teknologi tersebut untuk beradaptasi dengan kebijakan lokal, mengingat pasar Indonesia memiliki potensi besar bagi Apple. Pertemuan antara pihak Apple dan Menperin diharapkan dapat memberikan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk yang masuk ke Indonesia. (ape)