Kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam di Sangatta Selatan, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum

Bujurnews, Kutai Timur – Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial L, warga Kampung Palet, Kecamatan Sangatta Selatan, terhadap seorang ibu dan anak, telah menjadi viral di media sosial. Aksi pengancaman ini diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU Perlindungan Anak, terutama karena berdampak serius terhadap korban yang masih di bawah umur, yang kini mengalami depresi akibat insiden tersebut.
Kuasa hukum korban, Lukas Himuq, SH., MH., mendesak pihak kepolisian agar menangani kasus ini secara serius tanpa pandang bulu. “Kami mendesak agar ada kepastian hukum dan tindakan tegas hingga putusan pengadilan sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Lukas Himuq dalam keterangannya kepada media.
Menurut Lukas, penegakan hukum yang tepat sangat penting demi memberikan rasa keadilan kepada korban, terutama bagi anak yang mengalami trauma psikologis. Ia juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polsek Sangatta Utara, yang telah mengamankan pelaku.
“Kami berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil. Penegakan hukum yang tegas sangat diharapkan agar korban, baik ibu maupun anak, bisa memperoleh keadilan,” tutupnya. (Adl/ja/ape)