KriminalKutimPolri

Sepasang Kekasih Diringkus Timsus Polsek Sangatta Utara Usai Transaksi Narkoba

Bujurnews, Kutai Timur – Tim Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di Jalan H. Masdar, Gang Basnan, RT.64, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin sore, 9 Desember 2024.

Mengetahui informasi seringnya lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, memerintahkan Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari gabungan unit reskrim dan intel untuk melakukan penyelidikan.

Timsus berhasil mengamankan dua orang yang baru tiba di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 18.35 Wita, yakni Sdr. R (laki-laki) dan Sdri. N (perempuan). Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkus makanan ringan merk Siip yang dilapisi tisu berwarna putih.

Untuk diketahui bahwa kedua pelaku, yakni R dan N merupakan sepasang kekasih. R berperan sebagai donatur dalam transaksi narkoba ini, sedangkan N berperan sebagai pemesan yang bersama-sama datang ke lokasi untuk mengambil barang haram tersebut.

Timsus Polsek Sangatta Utara mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yaitu 1 unit motor Honda Vario warna hitam putih, 1 unit HP Vivo warna biru, dan 16 poket sabu seberat 11,46 gram dan dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, dan pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. (adl/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button