Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

Bujurnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK Jilid VI yang baru saja dilantik.
Ekspose perkara tersebut berlangsung pada Jumat (20/12/2024) sore, usai serah terima jabatan pimpinan KPK. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku untuk memengaruhi keputusan Komisioner KPU terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP pada tahun 2019. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dimintai konfirmasi hanya memberikan jawaban singkat. “Sabar,” ujarnya diplomatis.
Sementara itu, dari pihak PDIP, juru bicara partai Chico Hakim mengaku belum menerima informasi resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. “Kami akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi,” ujarnya.
Kasus suap yang menyeret Hasto ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik sejak nama Harun Masiku mencuat dalam skandal politik PDIP. Penetapan Hasto sebagai tersangka menambah babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, khususnya terkait praktik suap dalam institusi politik. (ape)