KotaPolitikSamarinda

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Partai Pengusung Andi Harun Beri Tanggapan

Bujurnews, Samarinda – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, yang semula dijadwalkan pada Februari 2025, resmi ditunda hingga Maret 2025. Penundaan ini disebabkan oleh proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses hukum selesai.

“Itulah prinsip dasar Pilkada serentak. Karena itu, yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujar Rifqinizamy.

Penundaan pelantikan ini menimbulkan berbagai tanggapan, salah satunya dari partai politik pengusung Andi Harun-Saefuddin Zuhri di Samarinda. Ketua DPD PKS Kota Samarinda, Wasis Riyanto, saat dihubungi Bujurnews, menyebutkan bahwa keputusan penundaan tersebut bersifat nasional. Oleh karena itu, pihak partai belum mendapatkan instruksi dari pusat, sehingga tidak ada sikap yang signifikan untuk diberikan.

“Tidak ada langkah khusus selama masa penundaan ini. Mengingat tidak ada yang krusial, yang jelas informasinya ditunda dari Februari ke Maret dengan alasan teknis,” ujarnya. “Apalagi permasalahannya bersifat teknis, sehingga kondisinya kondusif saja,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa paslon yang diusung partai, yakni Andi Harun, sudah dipastikan menang. Menurutnya, penundaan ini tidak berdampak signifikan terhadap stabilitas politik maupun administrasi di Samarinda. Terlebih riwayat politik Andi Harun yang mendapatkan kepercayaan selama dua periode menunjukan kepercayaan masyarakat tergolong besar.

“Kita menunggu saja waktu pelantikan itu sampai (sidang sengketa) selesai semua, sambil kita lihat pembangunannya lima tahun ke depan,” tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, dengan adanya penundaan ini, jadwal pelantikan akan disesuaikan melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. (ape/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button