Sosialisasi Kebijakan Retribusi di Gor Sempaja, Dukungan UMKM dan Olahraga

Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja, sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM dan komunitas olahraga mengenai tarif yang berlaku.
Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut mendapat respon positif dari para peserta.
“Setelah kami menjelaskan isi perda, mereka menyambut baik informasi ini. Sekarang, mereka lebih memahami tarif yang perlu disetorkan kepada pemerintah,” jelas Armen.
Ia menambahkan bahwa beberapa pelaku UMKM yang berjualan di sekitar Gor Sempaja telah mulai menerapkan kebijakan ini dengan baik.
“Dengan penerapan kebijakan ini, pelaku UMKM tidak lagi perlu khawatir menghadapi Satpol PP, karena mereka sudah memenuhi kewajiban untuk membayar retribusi,” tambah Armen.
Tarif retribusi yang dikenakan pun dianggap tidak memberatkan bagi pelaku UMKM.
“Biaya retribusi berkisar Rp10.000 per hari untuk satu lapak, dan jika mereka memiliki stand, tarifnya menjadi Rp50.000 per hari,” ujarnya.
Armen menekankan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai upaya pemerintah untuk berbisnis dengan masyarakat.
“Masyarakat harus memahami bahwa tujuan kami bukan untuk berbisnis, melainkan untuk mengajak partisipasi dalam menjalankan Perda No.1 Tahun 2024. Perawatan dan pengelolaan Gor Sempaja memerlukan biaya yang signifikan,” tutupnya. (Adv/Dispora Kaltim)