HeadlineKotaSamarinda

Tanggapi Tuntutan Pemberhentian Kepsek SD 003 Sungai Kunjang, Disdik Samarinda Lakukan Penyelidikan

Bujurnews, Samarinda – SD Negeri 003 Sungai Kunjang, Samarinda, menjadi sorotan publik setelah aksi protes yang melibatkan gabungan guru dan wali murid. Protes tersebut mengangkat tuntutan pemberhentian Kepala Sekolah Hj. Nurul Afriyani, M.Pd, dengan alasan gaya kepemimpinan yang dianggap otoriter serta kebijakan yang dinilai merugikan berbagai pihak, termasuk guru dan siswa.

Protes ini ditandai dengan pemasangan spanduk yang menyerukan penolakan terhadap kepemimpinan Hj. Nurul Afriyani. Salah satu isu utama yang mencuat adalah pemecatan sejumlah guru honorer. Ayu (32), salah satu guru honorer yang diberhentikan, menyampaikan rasa kecewanya.

“Saya sudah lama mengabdi di sekolah ini, tetapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Ayu.

Pemecatan guru honorer dianggap tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga berdampak pada kualitas pembelajaran di sekolah. Sebagian besar tenaga honorer yang diberhentikan merupakan pengajar yang telah lama berdedikasi dan mengisi kekurangan tenaga pendidik di SD Negeri 003.

Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari orang tua siswa. Bungalia (34), salah satu perwakilan wali murid, menyebut bahwa kepemimpinan kepala sekolah menciptakan suasana yang tidak kondusif.

“Kami mendengar langsung dari anak-anak, mereka merasa takut belajar. Kepala sekolah sering bersikap kasar dalam menyelesaikan masalah,” ujar Bungalia.

Ketegangan ini juga diperburuk oleh keputusan sekolah yang dianggap tidak transparan, seperti perubahan sistem pengajaran dan pengelolaan anggaran sekolah yang dinilai tidak efektif.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Samarinda, Ida Rahmawati, menjelaskan bahwa kepala sekolah memang memiliki hak prerogatif dalam pengambilan keputusan internal. Namun, ia memastikan bahwa pihak Dinas Pendidikan akan menyelidiki keluhan yang diajukan.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak agar situasi tidak mengganggu proses belajar mengajar,” ujar Ida.

Selain itu, Ida juga menekankan pentingnya untuk membentuk komite sekolah yang baru.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin, menyebutkan bahwa kasus ini tengah didalami melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Ibu kepala sekolah yang dimaksud sedang menjalani proses BAP oleh tim kami,” terang Asli.

Keputusan terkait tuntutan pemberhentian Hj. Nurul Afriyani terkendala oleh situasi politik di Samarinda. Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang seharusnya dilakukan pada Februari 2025, ditunda hingga Maret 2025 karena sengketa hasil Pilkada yang masih diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuat keputusan strategis, termasuk penggantian kepala sekolah, harus menunggu proses tersebut.

SD Negeri 003 Sungai Kunjang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi Gg. 6 RT. 20, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah ini memiliki 22 guru, 268 siswa laki-laki, dan 272 siswa perempuan, dengan total 540 siswa. Terdapat 18 rombongan belajar, dan sekolah ini menyelenggarakan pendidikan dengan sistem double shift selama 6 hari dalam seminggu.

Kisruh di SD Negeri 003 Sungai Kunjang menggambarkan pentingnya komunikasi dan transparansi dalam manajemen sekolah. Dinas Pendidikan diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah ini melalui langkah konkret, agar lingkungan belajar-mengajar di sekolah tetap kondusif. Penundaan pelantikan Wali Kota Samarinda diharapkan tidak memperlambat pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut kepentingan siswa dan guru di sekolah tersebut. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button