Samarinda

Pemkot Samarinda Percepat Proses PBG untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendukung sektor properti di kota tersebut.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan langkah ini dalam rapat pembahasan PBG PT. Timur Adya Citra yang berlangsung di Teras Anjungan Karamumus, Kamis (23/1/2025). Ia menekankan pentingnya menunjuk konsultan yang kompeten untuk memastikan percepatan PBG dapat tercapai.

“Konsultan yang kita tunjuk harus benar-benar berkompeten. Jangan sampai karena konsultan lambat, prosesnya jadi terhambat,” ujar Andi Harun.

Menurutnya, lambatnya proses PBG sebelumnya tidak semata-mata kesalahan Dinas PUPR, tetapi juga terkait kendala pada kinerja konsultan. Sebagai solusi, Pemkot Samarinda akan membentuk tim khusus dengan ruang kerja dan personel kompeten untuk menangani verifikasi dokumen PBG secara lebih cepat dan efisien.

“Target kita, PBG bisa selesai tidak sampai sebulan. Daftar persyaratannya harus diperiksa dan dipelajari secara detail. Semakin cepat dikerjakan, semakin cepat pula PBG-nya terbit,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Samarinda sedang mempersiapkan digitalisasi seluruh proses perizinan PBG untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Digitalisasi ini diharapkan dapat menggantikan metode manual yang sering menimbulkan tumpukan berkas dan memperlambat proses.

Andi Harun menyebut bahwa Samarinda harus belajar dari kota-kota seperti Tangerang dan Bandung yang telah berhasil mempercepat proses PBG. Sebagai contoh, di Tangerang, pengurusan PBG dapat selesai dalam 59 menit, sementara di Jakarta dapat diselesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit asalkan seluruh dokumen persyaratan lengkap.

“Kota-kota lain sudah bisa menyelesaikan PBG dalam hitungan minggu bahkan jam. Samarinda tidak boleh kalah,” tegasnya.

Pemkot Samarinda juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum percepatan PBG. Andi Harun optimistis perwali ini dapat selesai akhir Januari 2025 sehingga implementasi kebijakan baru segera dilakukan.

“Target kita, akhir Januari ini perwali sudah selesai. Ini adalah langkah nyata kita untuk mewujudkan Samarinda sebagai kota yang layak huni dan mendukung investasi,” jelasnya.

Direktur PT Timur Adya Citra, Markani, pengembang Perumahan Alaya, menyambut positif langkah Pemkot Samarinda. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh proses perizinan kepada konsultan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

“Kita developer, menyerahkan kepada konsultan. Mereka yang akan mengurus semua persyaratan yang dibutuhkan,” kata Markani.

Bangunan di Perumahan Alaya nantinya direncanakan terdiri dari dua lantai, baik untuk rumah maupun toko, sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan kawasan hunian di Samarinda.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Samarinda optimistis dapat meningkatkan pelayanan publik di sektor properti, memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan menarik lebih banyak investasi. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button