KaltimKotaSamarinda

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Pemkot Samarinda Hibahkan 5 Hektar Lahan untuk BNN

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dengan menghibahkan lahan seluas 5 hektar kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Lahan yang berlokasi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Tanah Merah, ini akan dimanfaatkan untuk memperluas Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, guna memberikan harapan baru bagi para korban penyalahgunaan narkoba.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa hibah lahan ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Pemkot Samarinda dan BNN dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja sama antara kedua pihak.

“Soal peredaran narkoba, bandar narkoba ini harus ditindak tegas agar rantai distribusinya, yang melibatkan masyarakat sebagai pengedar, bisa ditekan,” ujar Andi Harun dalam pertemuan di Ruang Mangkupalas, Balai Kota Samarinda, Rabu (5/2/2025).

Ia juga menekankan bahwa pengguna narkoba, selain sebagai pelaku, juga merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi. Namun, pelaksanaan program rehabilitasi memerlukan tempat yang memadai serta biaya yang besar.

Untuk memastikan warganya mendapatkan penanganan rehabilitasi yang komprehensif, baik dari segi medis maupun sosial, Pemkot Samarinda mengambil langkah strategis dengan menghibahkan lahan kepada Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

“BNN di Tanah Merah membutuhkan lahan untuk program rehabilitasi, dan biaya rehabilitasi juga cukup besar. Oleh karena itu, kami menghibahkan tanah seluas kurang lebih 5 hektar kepada Balai Rehabilitasi BNN, sementara anggaran program rehabilitasinya akan dibiayai oleh Pemkot Samarinda,” jelasnya.

Dengan adanya lahan yang luas serta dukungan anggaran dari Pemkot Samarinda, diharapkan program rehabilitasi ini dapat berjalan secara optimal.

“Anggarannya akan mulai kami alokasikan tahun ini. Selanjutnya, kami akan menggelar rapat teknis bersama BNN Samarinda dan BNN Provinsi Kaltim untuk merumuskan pembiayaan rehabilitasi bagi masyarakat Samarinda yang terdampak narkoba,” tutup Andi Harun.

Pada akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda mengidentifikasi dua area utama yang menjadi fokus pemberantasan narkoba yakni Kampung Tenun di Samarinda Seberang dan Jalan Lambung Mangkurat. Kepala BNNK Samarinda, Sutrisno Hady Santoso, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi di kedua wilayah tersebut dan menegaskan komitmen untuk mengembalikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat setempat.

Sepanjang tahun 2024, Polresta Samarinda berhasil mengungkap 255 kasus narkoba, menurun dari 339 kasus pada tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang intensif dan kesadaran masyarakat yang meningkat.

Namun, peredaran narkoba di Samarinda masih signifikan. Beberapa wilayah, seperti Kampung Tenun di Samarinda Seberang dan Jalan Lambung Mangkurat, menjadi fokus perhatian Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda karena tingginya aktivitas peredaran narkoba.

Secara nasional, Kalimantan Timur, termasuk Samarinda, pernah menempati peringkat kelima dalam kasus narkoba terbanyak di Indonesia. Meskipun terjadi penurunan peringkat, ancaman narkoba tetap nyata, terutama dengan adanya “kampung narkoba” di beberapa wilayah.

Selain itu, sepanjang tahun 2024, BNNK Samarinda telah melakukan screening terhadap 1.046 individu, yang terdiri dari 30 masyarakat umum, 485 pegawai instansi pemerintah, 314 pekerja swasta, serta 217 pelajar dan mahasiswa. Dari jumlah tersebut, 1.037 orang dinyatakan negatif, sementara 9 orang terdeteksi positif narkoba.

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba melalui berbagai program dan inisiatif. Salah satunya adalah penetapan dua kelurahan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), yaitu Kelurahan Sungai Kapih dan Kelurahan Sidodamai. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi pada 2022-2023, di mana ditemukan 11 kasus narkoba dengan 13 tersangka di kedua kelurahan tersebut. Dengan pembentukan Kelurahan Bersinar, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, BNNK Samarinda telah mengembangkan aplikasi “Si Pesut” (Sistem Pengaduan, Edukasi, dan Informasi Terpadu) untuk memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas terkait narkoba. Aplikasi ini mendapat respons positif, terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk dan membantu pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di kota ini. Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk konsultasi atau informasi terkait rehabilitasi.

Selain itu, BNN Provinsi Kalimantan Timur memetakan 68 kelurahan/desa di provinsi tersebut sebagai daerah dengan tingkat bahaya peredaran narkoba. Kabupaten Kutai Kartanegara menempati posisi teratas dengan 25 wilayah, diikuti oleh Kota Samarinda dengan 9 kelurahan yang masuk dalam kategori rawan. (ape/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button