KaltimSamarinda

Bahas Gaji Pekerja Teras Samarinda, Rapat DPRD Samarinda Berakhir Ricuh

Bujurnews, Samarinda – Rapat audiensi antara Komisi III DPRD Kota Samarinda dengan Dinas PUPR dan perwakilan pekerja proyek Teras Samarinda berlangsung ricuh pada Kamis (27/2/2025). Insiden ini dipicu oleh pernyataan perwakilan PUPR Kota Samarinda, Andriyani, yang menyebut pihaknya pernah bertemu dengan perusahaan kontraktor proyek, Samudra Anugerah Indah Permai.

Pernyataan tersebut memicu kemarahan anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. Ia mempertanyakan mengapa PUPR bisa bertemu dengan perusahaan tersebut, sementara DPRD kesulitan mendapatkan respons terkait gaji pekerja yang belum dibayarkan.

“Kok sama kalian bisa bertemu dengan pihak perusahaan, tetapi kita yang berulang kali mengadakan rapat terkait pekerja Teras Samarinda belum dibayarkan gajinya, belum ada respons dan susah sekali ditemui,” ujar Abdul Rohim dengan nada kecewa.

Situasi semakin memanas ketika Abdul Rohim menggebrak meja dan melempar dua kotak makanan ke arah PPK PUPR, Ilham. Insiden ini berujung pada perkelahian yang memaksa petugas keamanan DPRD dan Kapolsek Kota Samarinda, AKP Kadio, turun tangan untuk melerai.

Setelah kejadian, Abdul Rohim menyatakan bahwa reaksinya adalah bentuk keprihatinan terhadap para pekerja. “Insiden tadi bagi saya biasa saja, itu ekspresi atas keprihatinan kita dengan nasib 84 lebih karyawan yang belum mendapatkan hak-haknya. Ini bukan hanya soal uang, tapi dampaknya pada kehidupan mereka,” jelasnya.

Teras Samarinda merupakan proyek pengembangan tepian Sungai Mahakam yang dirancang sebagai ikon kota. Proyek ini terbentang sepanjang 6,3 kilometer dari Jembatan Mahakam IV hingga Klenteng Thien Ie Kong, dengan segmen pertama yang telah diresmikan pada 9 September 2024 sepanjang 400 meter dan menelan anggaran Rp 36,9 miliar.

Namun, di balik kemegahan proyek ini, terdapat permasalahan serius terkait pembayaran gaji pekerja. Sebanyak 84 pekerja mengeluhkan upah yang belum dibayarkan dengan total tunggakan mencapai Rp 500 juta. Masalah ini semakin rumit karena kontraktor utama, PT Samudra Anugrah Indah Permai, tidak menghadiri panggilan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Samarinda meski sudah dipanggil hingga tiga kali.

Bahkan, terungkap bahwa banyak pekerja tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, sehingga mereka kesulitan menuntut hak-haknya secara hukum. Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadiputro, menegaskan bahwa meskipun tanpa kontrak tertulis, hubungan kerja tetap sah jika memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Oleh karena itu, perusahaan tetap berkewajiban membayar hak-hak pekerja.

Sebelumnya, puluhan pekerja proyek Teras Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Samarinda, menuntut pembayaran gaji yang telah tertunda selama satu tahun. Dalam audiensi, salah satu pekerja bahkan menangis, mengungkapkan bahwa ia dan keluarganya terpaksa meninggalkan kontrakan karena kesulitan ekonomi.

Perwakilan pekerja, Sudirman, juga mengungkapkan kekesalannya terhadap PUPR yang tidak menghadirkan pihak perusahaan dalam rapat. “PUPR kok bisa mereka berkomunikasi secara langsung. Nah, itulah yang menjadi kekesalan kita. Jadi sempat saya sampaikan, ini jadi sulit karena yang kita hadapi ini adalah siluman yang tidak tampak oleh mata,” katanya.

Sudirman menegaskan bahwa pihaknya menuntut pembayaran gaji yang menunggak sebesar Rp 500 juta untuk 84 pekerja. Usai rapat, perwakilan pekerja mengadukan permasalahan ini ke Kejari Samarinda, meminta pengusutan tuntas terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda. Mereka mencurigai adanya ketidakwajaran dalam distribusi anggaran proyek yang nilainya mencapai Rp 36,9 miliar.

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, juga turut menekan Pemerintah Kota Samarinda agar segera menyelesaikan masalah ini. Ia menyoroti bahwa kontraktor utama belum melunasi kewajibannya kepada subkontraktor, yang berdampak pada keterlambatan pembayaran upah pekerja. Dari nilai kontrak sebesar Rp 511,28 juta, baru Rp 230 juta yang telah dibayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp 281,28 juta.

DPRD Samarinda bahkan mengancam akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan. Langkah ini diambil untuk menyelidiki lebih lanjut akar masalah dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Dalam video yang beredar, suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Samarinda terlihat tegang. Abdul Rohim bahkan melempar kotak makanan ke perwakilan PUPR, Ilhamsyah, yang merupakan PPK proyek Teras Samarinda.

Kasus ini terus berlanjut dengan tuntutan pekerja agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan gaji mereka yang tertunda. “Negara harus bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya. Kita bisa bayangkan bagaimana kondisi mereka dan keluarganya. Ini harus segera diselesaikan,” pungkas Abdul Rohim. (ape/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button