KotaSamarinda

Larangan Dirikan Pasar Ramadan di Fasilitas Umum, Satpol PP Siap Tertibkan yang Melanggar

Bujurnews, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengingatkan warga agar tidak mendirikan bangunan pasar Ramadan di kawasan fasilitas umum, seperti trotoar dan area publik lainnya.

Menurut Anis, pendirian pasar di fasilitas umum jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, ia meminta warga serta para Ketua RT, lurah, dan camat untuk lebih memperhatikan hal ini. Meskipun demikian, Pemkot Samarinda tidak melarang warga mencari rezeki melalui pasar Ramadan, asalkan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Kami mengingatkan kepada bapak lurah, ibu camat, para Ketua RT, serta warga untuk tidak mendirikan bangunan pasar Ramadan di atas fasum atau fasilitas umum. Silakan berjualan, tidak masalah, asalkan tetap mengikuti aturan yang ada,” ujar Anis kepada RRI pada Senin (3/3/2025) di Samarinda.

Lebih lanjut, Anis menegaskan bahwa Satpol PP Samarinda siap menertibkan berbagai kegiatan dan aktivitas warga yang melanggar ketentuan selama bulan Ramadan.

Meski ada larangan mendirikan bangunan pasar di fasilitas umum, Pasar Ramadan tetap menjadi salah satu penggerak ekonomi di Samarinda. Pada tahun 2022, Pasar Ramadan resmi di GOR Segiri yang melibatkan 167 tenant berhasil mencatat perputaran uang hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pada tahun 2023, jumlah tenant berkurang menjadi 130, dengan target perputaran ekonomi minimal Rp 5 miliar.

Untuk menjaga stabilitas harga selama bulan suci, Pemkot Samarinda juga rutin menggelar pasar murah di berbagai kecamatan. Pada tahun 2024, pasar murah diselenggarakan di delapan titik dengan menggandeng BUMN dan pelaku usaha lokal. Selain itu, Dinas Perdagangan Kota Samarinda mengadakan operasi pasar murah guna menekan inflasi daerah.

Selain aspek ekonomi, infrastruktur dan teknologi juga terus ditingkatkan dalam pengelolaan Pasar Ramadan. Pada tahun 2023, sebanyak 130 stan kuliner di GOR Segiri diwajibkan menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS), bekerja sama dengan Bankaltimtara dan Bank Indonesia.

Dalam mendukung kebutuhan likuiditas selama Ramadan dan Idulfitri 2024, Bank Indonesia menyiapkan dana sebesar Rp 4,77 triliun untuk Kalimantan Timur, dengan alokasi Rp 2,9 triliun khusus untuk Kota Samarinda. Penyediaan dana ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan mobilitas masyarakat akibat akselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan operasional tempat hiburan malam selama Ramadan dan Idulfitri 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah bagi umat Muslim selama bulan suci.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot menetapkan bahwa tempat hiburan malam, seperti kafe, pub, diskotek, karaoke, panti pijat, spa, dan sauna, wajib tutup selama Ramadan, yakni mulai 26 Februari hingga 3 April 2025.

Selain kebijakan ekonomi dan hiburan, Pemkot Samarinda juga aktif dalam kegiatan sosial dan kebersihan. Pada Ramadan 2024, pemerintah menggelar sunatan massal dan pemberian santunan bagi anak yatim. Setelah Lebaran 2022, kegiatan bersih pasar juga dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan. (ape/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button