DPRD KutimKotaKutim

Pemkab Kutim Siap Matangkan Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2044

Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair, menegaskan kesiapan untuk membahas lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kutim 2025-2044.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-XXXI Masa Persidangan ke-2 tahun sidang 2024/2025 DPRD Kutim, Rabu 5 Maret 2025.

Pemkab Kutim mengapresiasi dukungan penuh dari seluruh fraksi DPRD yang menilai raperda ini sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Sebelumnya, berbagai fraksi di DPRD Kutim memberikan sejumlah masukan penting, termasuk perlunya diversifikasi ekonomi, penguatan UMKM, peningkatan infrastruktur, serta kejelasan prioritas sektor industri.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia untuk menghadapi perkembangan industri juga menjadi sorotan utama. Tidak hanya itu, keseimbangan antara pembangunan industri dan kelestarian lingkungan, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengembangan industri juga menjadi perhatian DPRD.

Menanggapi hal tersebut, Zubair menegaskan bahwa Pemkab Kutim akan mempertajam berbagai masukan tersebut dalam pembahasan lebih lanjut.

“Pemerintah daerah sepakat untuk terus mendiskusikan dan mempertajam beberapa saran yang telah disampaikan. Kami ingin memastikan bahwa raperda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan visi pembangunan Kutim,” ungkapnya.

Dengan dukungan dan masukan dari DPRD, Pemkab Kutim berharap pembahasan raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pembangunan industri di Kutim, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(ma/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button