
Bujurnews, Kutai Timur – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter di Pasar Induk Sangatta Utara, pada Selasa (11/3/2025).
Sidak ini dilakukan guna memastikan keakuratan volume minyak goreng kemasan yang beredar di pasaran, menyusul laporan masyarakat serta isu yang sempat viral di media sosial.
Dari 10 sampel Minyakita yang diperiksa, satu di antaranya ditemukan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada kemasan. Dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, hanya ditemukan isi sebanyak 975 mililiter. Padahal, batas toleransi kekurangan volume yang diizinkan hanya 15 mililiter.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan instruksi dari Disperindag Provinsi Kalimantan Timur sebagai respons atas temuan serupa di beberapa daerah lain.
“Ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Disperindag Provinsi untuk seluruh kabupaten/kota agar melakukan pengecekan ulang terhadap kemasan minyak merk Minyakita. Di beberapa wilayah seperti di Jawa, ditemukan isi kemasan yang hanya 800 mililiter dari seharusnya 1 liter, dan hal ini membuat masyarakat resah,” ujar Nora Ramadani, Rabu (12/03/2025)
Dari hasil sidak, diketahui bahwa minyak goreng Minyakita yang diproduksi oleh PT Astra masih sesuai dengan takaran yang semestinya. Namun, produk yang didistribusikan oleh PT Jaya Lestari Jaya Indonesia Maju ditemukan memiliki kekurangan volume.
“Dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, ditemukan hanya 975 ml. Temuan itu melebihi batas toleransi 15 ml yang telah ditentukan. Itu kurang, tapi sedikit aja enggak kayak di Jawa sampai 800 mili. Artinya 975 mililiter dianggap ada kekurangan,” tambahnya.
Disperindag Kutai Timur juga melibatkan aparat kepolisian dari unit tindak pidana ekonomi dalam sidak tersebut. Meski saat ini pendekatan masih bersifat persuasif, namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Selanjutnya, hasil temuan ini akan dilaporkan secara berjenjang ke Disperindag Provinsi dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pengemasan tidak sesuai takaran.
Lebih lanjut, Nora menyampaikan sidak ini difokuskan pada merek Minyakita karena produk tersebut merupakan minyak goreng subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga kestabilan harga pasar dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun hingga kini, harga di pasaran masih berada di kisaran Rp18.000 akibat panjangnya rantai distribusi.
“Sidak minyak ini hanya diperuntukkan untuk merk minyakita, sebab merk Minyak kita itu diprioritaskan, karena dia mencapai harga eceran tertinggi yang bisa diterima masyarakat,”tegasnya.(ma/ja)