Diduga Akibat Hacker atau Kelalaian Internal, Dana Nasabah Bank Kaltimtara Hilang Tanpa Jejak

Bujurnews, Kutai Timur – Dana sebesar Rp300 juta milik nasabah Bank Kaltimtara, yang merupakan bank milik pemerintah daerah, dilaporkan raib secara misterius.
Peristiwa ini dialami oleh CV Narayanan Gema Perkasa sejak 11 Desember 2024 dan hingga kini belum menemukan titik terang.
Pengacara nasabah, Lukas Himuq, menyatakan bahwa kliennya terkejut saat memeriksa saldo rekening pada pagi hari setelah dana masuk pada malam sebelumnya.
“Tiba-tiba saldonya hilang. Klien saya langsung melapor ke pihak bank, namun respons dari Bank Kaltimtara sangat minim,” ujar Lukas kepada awak media, di Sangatta, (13/03/2025).
Karena tak mendapat tanggapan yang memadai, nasabah akhirnya meminta perlindungan hukum. Hingga saat ini, dua kali somasi telah dilayangkan, namun Bank Kaltimtara berdalih bahwa dana hilang akibat serangan hacker atau praktik phishing.
“Kami mempertanyakan sistem keamanan Bank Kaltimtara. Ini bukan bank swasta, ini bank milik pemerintah. Seharusnya uang nasabah dijamin keamanannya,” tegas Lukas.
Menurutnya, dalam proses mediasi yang telah dilakukan, pihak bank bahkan menyarankan agar gugatan dicabut dan tidak menuntut ganti rugi. “Ini jelas merugikan nasabah. Kami punya bukti kuat, termasuk rekening koran yang menunjukkan ketidaksesuaian transaksi,” katanya.
Pengacara juga membeberkan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui sistem CMS (Cash Management System), yang seharusnya memiliki lapisan keamanan tinggi.
Namun, ditemukan perbedaan data antara rekening koran dari CMS dan yang diberikan oleh Customer Service bank.
“Kami yakin ini bukan semata kesalahan sistem atau hacker. Dugaan kuat ada keterlibatan internal. Karena hanya pihak tertentu yang bisa mengakses sistem tersebut pada malam hari,” ujarnya.
Lukas juga menyebutkan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Sudah ada beberapa nasabah lain, baik perorangan maupun perusahaan, yang mengaku mengalami hal serupa, namun belum berani membawa kasusnya ke jalur hukum.
“Selalu alasan yang digunakan sama, yaitu hacker. Tapi nasabah dibiarkan menanggung kerugian sendiri,” tambahnya.
Lukas menyebut permintaan nasabah tidak muluk-muluk, hanya menginginkan agar dana yang hilang dikembalikan sebagai bentuk ganti rugi dan pertanggung jawaban pihak tergugat.
“Kembalikan saja uang kami, itu juga diakui kok sama bank kalau uang nasabah kami itu hilang,” imbuhnya.
Dalam gugatan, pihak penggugat meminta pengembalian dana sebesar Rp 300 juta serta ganti rugi inmateriil sebesar Rp 200 juta, dengan total gugatan Rp 500 juta.(ma/ja)