
Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda. Sidang tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, Jalan M. Yamin, pada Kamis (13/3/2025).
Sidang menghadirkan seorang pedagang yang terbukti melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2001 Pasal 8b, yaitu menjalankan usaha atau kegiatan yang menggunakan badan jalan umum atau fasilitas pemerintah daerah tanpa izin kepala daerah.
Menurut saksi dari Satpol PP Kota Samarinda, pedagang tersebut telah berulang kali diberikan imbauan dan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Namun, pedagang tersebut tetap mengabaikan peringatan tersebut.
Dalam persidangan, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pedagang untuk menanggapi keterangan saksi. Pedagang tersebut membenarkan keterangan yang disampaikan dan mengakui kesalahannya. Setelah membacakan dakwaan, Hakim Ketua menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp100.000 serta biaya persidangan sebesar Rp5.000 karena terbukti bersalah melanggar Perda Kota Samarinda.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa persidangan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pedagang yang melanggar peraturan daerah.
“Penegakan hukum dan penertiban akan terus dilakukan oleh Pemkot Samarinda sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga,” ujar Anis usai persidangan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan.
“Satpol PP hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban umum demi menciptakan Kota Samarinda yang rapi, bersih, dan indah,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, pada 6 Januari 2025, Satpol PP Samarinda melaksanakan operasi pembongkaran dan penertiban terhadap pelanggar Perda di wilayah Kota Samarinda, khususnya di sepanjang Jalan Kemakmuran, Jalan Pelita, dan Jalan Lambung Mangkurat. Tindakan tegas ini mencakup pembongkaran jembatan di atas drainase yang digunakan sebagai lapak oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban penjual buah yang berjualan di atas mobil di badan jalan, penertiban bengkel yang beroperasi di badan jalan, penertiban standing banner yang menghalangi jalan, dan penertiban rombong PKL yang ditempatkan di badan jalan. Langkah-langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi drainase, mencegah kemacetan, dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, pada 29 April 2024, Satpol PP Samarinda juga menertibkan PKL di Pasar Kemuning untuk mengatasi kemacetan dan pelanggaran Perda. Penertiban ini melibatkan pembongkaran lapak PKL yang berjualan di atas trotoar dan parit, yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum. Kegiatan ini menunjukkan sinergitas antarlembaga dalam menjaga ketertiban umum, dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Upaya penegakan Perda oleh Satpol PP Samarinda ini sejalan dengan peningkatan kasus kriminalitas di kota tersebut. Pada tahun 2024, kasus kriminalitas di Samarinda meningkat sebesar 31% dibandingkan tahun sebelumnya, dari 527 kasus pada 2023 menjadi 695 kasus pada 2024. Meskipun demikian, tingkat penyelesaian kasus juga mengalami peningkatan dari 44% pada 2023 menjadi 72% pada 2024.
Dengan adanya peningkatan kasus kriminalitas tersebut, penegakan Perda dan penertiban oleh Satpol PP menjadi semakin penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga Kota Samarinda. (ape/ja)