
Bujurnews, Kutai Timur – Polsek Muara Wahau berhasil mengungkap transaksi narkoba dalam operasi yang digelar pada Senin (17/3/2025) dini hari. Seorang pengedar berinisial S ditangkap di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, dengan barang bukti sabu seberat 143,79 gram.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Muara Wahau dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah berada di Rutan dan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Satria Yudha.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial P, yang sebelumnya telah ditahan di Lapas Kota Bontang. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Polisi telah menyita barang bukti dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan setelah penyidikan selesai.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Muara Wahau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutim.(adl/ja)