Kota

Sidang Sengketa Lahan Poktan UMB vs PT. Berau Coal Masih Berlanjut di Meja Hijau

Bujurnews, Kutai Timur – Sidang sengketa lahan Poktan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, dengan luas tanah 1290 hektar dengan PT. Berau Coal (BC) sedang berlanjut di kantor Pengadilan Negri (PN) tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dengan harapan di terimanya status Quo, pada Rabu (19/2/2025).

Ridwansyah Misi,S.H sebagai kuasa hukum Poktan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu, yang hadir pada sidang di pengadilan Negri Tanjung Redeb, pada Rabu (19/2/2025).

Ridwansyah sebagai kuasa hukum poktan UBM Tumbit Melayu ini sempat mengajukan surat permohonan status Quo kepada majelis Ketua Hakim Tanjung Redeb, pada hari kamis (6/2/2025) di kantor pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. agar menghindari dampak kerusakan lahan yang lebih parah dan saling menghargai proses hukum yang berjalan.

Di saat sidang pada hari Rabu, 19 Febuari 2025 di kantor PN tanjung Redeb, Majelis ketua hakim memberitahukan kepada kuasa hukum poktan untuk membenahi surat permohonan status Quo yang telah di ajukan oleh kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu.

“Di perbaiki dulu surat pengajuan status Quo apa yang di inginkan oleh penggugat atas lahan tersebut,” kata ketua majelis hakim di saat di ruangan persidangan di PN tanjung Redeb.

Di saat awak media konfirmasi dengan kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu, dengan adanya penjelasannya oleh majelis ketua hakim untuk memperbaiki surat pengajuan yang di ajukan kuasa hukum Poktan UBM.

“Majelis hakim meminta penjelasan surat pengajuan status Quo yang kita ajuka, kami akan benahi apa yang di minta majelis hakim,” ujar Ridwansyah.

sidang akan berlanjut di tanggal 26 Febuari 2025 nanti, kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu akan membenahi apa yang di minta majelis ketua hukum, akan di lengkapi dan menjabarkan rincian – rincian apa yang di inginkan dengan adanya status Quo tersebut

Dalam hal ini Rafiq sebagai yang di kuasakan untuk pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap status Quo di lahan yang bersengketa bisa di terima dengan dengan majelis ketua hakim.

“Saya berharap demi keadilan agar bisa diberlakukan status qou dilahan yg bersengketa. Supaya bisa sama – Sama tenang dalam menjalani proses hukum. Semoga majelis yg mulia hakim bisa mengabulkan status Qou yg kami ajukan. Terutama utk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, karena Sama – sama merasa berhak,” tegas rafik.

Hingga berita ini terbit saat tim media konfirmasi ke PT BC, enggan memberikan jawaban.(*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button