DPMPTSP PPU Fasilitasi THL Urus Legalitas Usaha Demi Rekrutmen Baru

Bujurnews.com, Penajam – Pergantian skema rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengharuskan setiap calon peserta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menyadari bahwa proses ini belum familiar bagi sebagian besar THL, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun tangan memberikan pendampingan.
“NIB ini bukan hanya untuk pelaku usaha besar, tapi juga individu yang menawarkan jasa, seperti THL. Jadi mereka harus punya NIB agar bisa masuk ke sistem PJLP,” terang Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Senin (21/4/2025).
Ia menjelaskan, platform OSS sebagai media pengajuan NIB cukup membingungkan bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital. “Kesalahan paling umum ada di tahap memilih klasifikasi usaha dalam KBLI. Karena itu kami bantu arahkan agar tepat,” ujarnya.
Dari 715 THL yang diusulkan oleh 31 OPD, sebanyak 532 orang mendapat pendampingan langsung, dan 183 orang lainnya memilih mengurus secara independen. DPMPTSP memastikan bahwa semua proses berjalan meski sempat terjadi lonjakan permintaan.
“Jumlahnya banyak dan waktu terbatas, tapi kami tetap berkomitmen melayani. Empat NIB bermasalah, satu sudah selesai, tiga lainnya masih menunggu jawaban dari pusat,” kata Nurlaila. (Adv)