HeadlineKaltimKutim

Di Hari Buruh, Wabup Kutim Janji Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja

Bujurnews, Kutai Timur — Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, menegaskan pentingnya peran buruh sebagai pilar utama dalam menopang pembangunan dan kehidupan bangsa.

Hal ini disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar Pemkab Kutim melalui kegiatan senam bersama dan pembagian doorprize, di halaman Kantor Bupati Kutim, Kamis (1/5/2025).

“Mayday ini diperingati di seluruh dunia. Karena hari ini harinya untuk kita mengingat bersama bahwa tanpa pekerja, tanpa buruh, dunia ini kolaps,” ujar Mahyunadi.

Meski peringatan Mayday tahun ini digelar secara sederhana, Wabup menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para buruh atas kontribusi besar yang telah mereka berikan.

Ia juga mengatakan, doorprize yang dibagikan belum sebanding dengan perjuangan para buruh, namun hal tersebut tetap menjadi bentuk penghormatan dari pemerintah daerah.

“Insya Allah kalau jodoh ada, rezeki masih bagus, umur masih panjang, tahun depan kita adakan lagi acara yang lebih meriah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahyunadi menekankan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada peringatan seremonial semata. Pemkab Kutim berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, dan penegakan hak-hak buruh, termasuk menangani kasus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perusahaan atau mandor.

“Mungkin saja selama ini ada pekerja yang hak-haknya tidak dibayarkan, yang sakit tidak diberi cuti, atau yang istrinya melahirkan tidak diberi izin. Ini yang harus diperbaiki,” tegasnya.

Untuk itu, Mahyunadi mendorong adanya dialog rutin antara buruh dan pemerintah guna menyampaikan keluhan sekaligus usulan solusi. Ia menilai, partisipasi aktif pekerja akan sangat membantu dalam penyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Mahyunadi juga menyampaikan bahwa Pemkab Kutim telah mengesahkan peraturan daerah yang mengatur proporsi rekrutmen tenaga kerja lokal dengan skema 80:20. Artinya, 80 persen dari tenaga kerja yang direkrut perusahaan di Kutim wajib berasal dari warga lokal, sementara 20 persen sisanya diperbolehkan dari luar daerah.

“Tapi tapi tentunya hari ini kita akan menerima dialog dengan para buruh dan pekerja untuk kita menyusun strategi bagaimana agar supaya buruh ini betul-betul bisa terayomi dan kesejahteraannya bisa ditingkatkan,” pungkasnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button