
Bujurnews, Kutai Timur – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur bersama tim gabungan Kutai Timur lakukan razia penarikan sembilan produk yang terindikasi mengandung babi di toko-toko modern dan konvensional di wilayah Kutim.
Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, menjelaskan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan pendelegasian dari Disperindagkop Provinsi Kalimantan Timur, yang diteruskan dengan Surat Perintah Bupati Kutim Nomor B.500.2.3.6/12127/Bup tanggal 9 Mei 2025.
“Kami hari ini bergerak di seluruh wilayah Kutim yang dibagi menjadi empat tim per zona. Umumnya produk tersebut sudah diretur, tapi di beberapa titik kami masih menemukannya dan langsung kami titipkan untuk ditarik dari peredaran,” ujar Nora saat diwawancarai usai kegiatan, Selasa (13/5/2025).
Tim gabungan terdiri dari personel Disperindag, Polres Kutim, Bagian Perekonomian Setkab, Lembaga Perlindungan Konsumen, dan Satpol PP. Tim menyasar berbagai toko retail modern, toko konvensional besar, serta supermarket.
Dalam operasi tersebut, salah satu temuan terbesar berada di Indomaret Bukit Pelangi, di mana ditemukan 21 item marshmallow dari merek yang masuk dalam daftar produk yang dilarang beredar.
Secara keseluruhan, ada sembilan item produk marshmallow dengan gambar dan identitas yang sudah dikonfirmasi mengandung unsur babi, namun tetap mencantumkan label halal, yang menjadi perhatian utama dalam penarikan ini.
“Kalau tidak ada label halal, tidak ada larangan. Tapi karena ada label halal sementara kandungannya mengandung babi, ini bisa menyesatkan konsumen, khususnya umat Muslim,” jelas Nora.
Ia menambahkan, tindakan yang diambil saat ini masih bersifat persuasif, produk-produk yang ditemukan akan ditarik dan diamankan. Nora juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Sebab, hingga saat ini, warung-warung tradisional dan toko kecil belum seluruhnya diperiksa.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan produk serupa di warung-warung yang belum kami datangi, mohon diinformasikan ke kami. Kami akan datang untuk menariknya dari peredaran,” ucapnya.
Ia juga mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan, termasuk keterbatasan tenaga serta kesamaan nama produk yang tidak sepenuhnya identik dengan gambar yang dikirimkan oleh provinsi.
“Ada beberapa produk yang mereknya sama tapi tidak ada di daftar gambar. Kami tidak berani menarik karena tidak ingin keliru,” pungkasnya.
Dengan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat media, ia berharap proses pengawasan produk bermasalah ini dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
“Jadi mungkin melalui teman-teman media kalau ada masyarakat secara proaktif kalau menemukan itu infokan ke kami nanti kami datangi untuk kami sita. Artinya keterlibatan masyarakat sangat penting, kami sangat berharap untuk masyarakat proaktif menginfokan,” pungkasnya.
Diketahui, kesembilan produk marshmallow yang terdeteksi mengandung unsur babi berdasarkan rilis BPJPH pada 21 April 2025 itu meliputi, Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina (memiliki sertifikat halal), ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China (memiliki sertifikat halal), lalu ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China (memiliki sertifikat halal) dan ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China (memiliki sertifikat halal).
Empat produk lainnya adalah, Hakiki Gelatin (memiliki sertifikat halal), Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China (memiliki sertifikat halal), AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China (tanpa sertifikat halal) dan SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China (tanpa sertifikat halal).(adl/ja)