
Bujurnews, Kutai Timur – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur ke-XXVI masa persidangan II tahun 2024–2025, Anggota DPRD Kutim, Hasbollah menyampaikan sejumlah catatan penting terkait kedisiplinan dan keseriusan anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Hal itu disampaikan dalam bentuk interupsi yang menyoroti kehadiran dan partisipasi anggota DPRD dalam berbagai kegiatan, termasuk sidang paripurna.
“Hari ini kita sudah menetapkan peraturan tentang kode etik dan tata beracara. Saya berharap anggota DPRD yang terhormat bisa lebih serius melaksanakan tugas-tugas, terutama dalam kehadiran saat rapat dan produksi legislasi,” ujar Hasbollah, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (15/05/2026).
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara daftar hadir dan jumlah fisik anggota yang hadir dalam sidang paripurna. Menurutnya, hal ini harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan kesan bahwa anggota DPRD kurang aktif.
“Ada beberapa kali sidang paripurna, saya tidak tahu apakah saya salah hitung atau bagaimana, tapi menurut saya yang disampaikan pak Sekwan berbeda, misalnya tentang apa yang ditanda tangani dan jumlah hadir. Jangan sampai disebut lain, jumlahnya lain,” tegasnya.
Politisi parta Golkar ini juga meminta pimpinan DPRD untuk melakukan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada para anggota agar lebih disiplin.
Selain itu, ia juga menyoroti kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan sekretariat DPRD Kutim.
“Kadang saya datang ke kantor datang buka kunci sendiri, buka kantor sendiri. Mohon kawan-kawan portir yang sudah diangkat menjadi P3K lebih aktif juga,” jelasnya.
Ia berharap ada pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan kedisiplinan di lingkungan Sekretariat DPRD.
“Ini perlu pembenahan, bukan hanya anggota DPRD, tapi juga seluruh unsur rumah tangga DPRD. Kita sudah punya aturan, tinggal bagaimana kita menaatinya,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Kutim, Yulianus Palangiran juga turut menanggapi dengan menegaskan pentingnya implementasi kode etik dan tata beracara yang telah disahkan hari ini.
“Sebagaimana amanat undang-undang, apa yang disahkan hari ini, berlaku mulai hari ini juga. Maka dari itu, saya mengusulkan agar pimpinan memberikan ruang bagi kita untuk menggelar rapat internal agar dapat menyamakan pemahaman dan membahas langkah-langkah ke depan,” ujar Yulianus.
Ia berharap seluruh anggota dewan dapat diberi kesempatan untuk duduk bersama secara internal tanpa terkecuali, demi memperkuat penerapan tata tertib yang baru disahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, selaku pimpinan rapat, menyatakan bahwa seluruh masukan dari para anggota dewan telah dicatat dan akan ditindaklanjuti dalam forum selanjutnya. (Ma/ja)