DPM-PTSP Bontang Rutin Laksanakan Penertiban Baliho Tak Berizin

Foto: Persiapan penertiban baliho oleh tim gabungan, di Halaman Kantor DPM-PTSP Bontang
Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus melakukan langkah tegas dalam menjaga ketertiban serta keindahan kota.
Adapun fokus utama saat ini adalah penertiban baliho dan spanduk yang tidak memiliki izin atau sudah melewati masa berlaku.
Pranata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang Idrus mengatakan, penertiban dilakukan secara rutin setiap bulan, melibatkan koordinasi lintas OPD seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pada Kamis, (15/5/2025)
“Setiap spanduk atau baliho yang tidak berizin, kadaluarsa, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan akan kami tertibkan. Setelah dibersihkan, baliho diserahkan ke Bapenda,” kata Idrus saat dikonfirmasi, Kamis (15/5).
Menurutnya, jenis baliho yang paling banyak diturunkan berasal dari ucapan organisasi, partai politik, dan sejumlah pihak lainnya. Penertiban ini bukan hanya soal legalitas, namun juga bertujuan menjaga estetika kota agar tetap bersih dan tertata.
Idrus mengatakan pihaknya tidak segan menurunkan baliho yang melanggar aturan.
Menurutnya, langkah ini menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib, serta memastikan setiap bentuk promosi publik berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi regulasi. Jika tidak berizin, kami akan ambil tindakan tegas,” pungkasnya. (Adv/ape)