KotaKutim

Wabup Kutim: Polemik Batas Wilayah Harus Disikapi Secara Konstitusional dan Elegan

Bujurnews, Kutai Timur – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang kembali mencuat ke permukaan. Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota Bontang yang menyebut Bupati Kutai Timur tidak memahami aturan dalam upaya percepatan pemekaran desa yang sebagian wilayahnya mencakup Dusun Sidrap.

Dalam keterangannya, Mahyunadi menegaskan bahwa persoalan batas wilayah seharusnya disikapi secara konstitusional dan dengan cara yang elegan, tanpa saling menyudutkan. Ia menilai bahwa pernyataan pejabat publik yang bersifat tendensius justru bisa memicu ketidaknyamanan dan merusak hubungan baik antar daerah yang selama ini sudah terjalin harmonis.

“Tidak patut rasanya pejabat publik memberikan statemen yang dapat memicu ketidaknyamanan hubungan kedua daerah, padahal selama ini antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang berhubungan baik layaknya saudara kandung,” ujarnya pada Kamis, (22/05/25).

Mahyunadi juga mengingatkan bahwa kedua daerah selama ini telah menjalin kolaborasi dalam pembangunan wilayah perbatasan, termasuk proyek SPAM Regional Sistem VOID Indominco di Kecamatan Teluk Pandan, wilayah administratif Kutai Timur, demi penyediaan air bersih untuk masyarakat Bontang.

Terkait gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Pemkot Bontang, Mahyunadi menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang menyatakan status quo terhadap wilayah Dusun Sidrap. Putusan sela MK Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Mei 2025 hanya memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur untuk melakukan mediasi non-litigasi dan melaporkan hasilnya ke MK, serta meminta Mendagri untuk melakukan supervisi.

“Amar putusan tersebut tidak menyebutkan pembekuan atau pelarangan aktivitas kewilayahan, sehingga upaya percepatan pembentukan Calon Desa Persiapan Marta Jaya adalah langkah yang konstitusional,” tegas Mahyunadi.

Ia menambahkan, sejak 2017 usulan pembentukan desa tersebut telah diajukan, dan sampai saat ini tidak ada regulasi yang melarang pemekaran desa, termasuk moratorium dari pemerintah pusat.

“Kalau Pak Wakil Wali Kota Bontang membaca amar putusan sela dan regulasi tentang batas daerah serta pemekaran desa, saya yakin beliau tidak akan menyampaikan pernyataan tendensius seperti yang beredar di media daring beberapa hari lalu,” pungkasnya.(*mar/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button