KaltimSamarinda

Samarinda Siapkan Aplikasi Baru Gantikan SIPO, Sistem Perizinan Reklame Segera Digital Penuh

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong transformasi digital dalam layanan publik, salah satunya pada sektor perizinan reklame. Sistem Informasi Perizinan Online (SIPO) yang selama ini digunakan dinilai tak lagi relevan dan akan segera digantikan dengan aplikasi baru yang lebih modern dan terintegrasi.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Dalam rapat koordinasi pada Selasa (15/7), Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa penyempurnaan sistem digital harus diselesaikan dalam waktu sepekan.

“Semua harus klir dalam seminggu. Kita tidak bisa lagi pakai sistem lama karena tidak sesuai perwali baru,” ujar Andi Harun.

Saat ini, dua aplikasi berada dalam tahap evaluasi, SIPO dan e-Reklame. SIPO yang lama dianggap stabil namun kompleks, sementara e-Reklame yang dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lebih mudah digunakan, tetapi memiliki celah keamanan. Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ditugaskan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan satu sistem terbaik yang akan diadopsi secara resmi.

Andi Harun juga menekankan pentingnya sistem notifikasi real time dalam aplikasi baru, yang memungkinkan pemohon mengetahui perkembangan izin secara langsung, termasuk lewat email dan notifikasi aplikasi. Aksesibilitas juga menjadi perhatian, di mana sistem harus bisa digunakan di perangkat Android maupun iOS.

“Kalau permohonannya tidak lengkap, langsung ada pemberitahuan. Bisa lewat aplikasi hingga email,” jelasnya.

Selain itu, Perwali baru juga mewajibkan pemohon untuk menyelesaikan kewajiban pajak reklame terlebih dahulu sebelum izin diterbitkan. Sistem akan dirancang transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan pengawasan lapangan. Setiap reklame nantinya akan diberi barcode, yang bisa dipindai masyarakat untuk mengecek legalitas dan lokasi pemasangannya.

“Sistem ini akan membantu semua pihak. Masyarakat bisa tahu mana reklame yang resmi dan tidak. Ini juga jadi alat pengawasan bersama,” tegas Wali Kota.

Sambil menunggu sistem baru berjalan penuh, masyarakat masih bisa menggunakan SIPO untuk mengajukan izin baru atau perpanjangan. Pemerintah juga telah membentuk tim lintas OPD untuk memastikan kelancaran proses perizinan, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai koordinator utama, didukung DPUPR, Bapenda, Satpol PP, Dishub, dan DLH.

“Targetnya, sistem dan revisi Perwali yang menyesuaikan sistem baru ini bisa diluncurkan paling lambat akhir bulan ini,” pungkas Andi Harun.(ly/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button