
Bujurnews, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mencengangkan terkait penyimpangan besar-besaran dalam distribusi beras nasional. Bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan 268 merek beras, di mana 212 di antaranya diduga kuat melakukan praktik pengoplosan dan pelabelan palsu, yang merugikan masyarakat hingga Rp99 triliun per tahun.
Dalam keterangannya pada Sabtu, 12 Juli 2025, Amran menyatakan bahwa beras curah dijual sebagai beras premium atau medium oleh sejumlah oknum pelaku usaha. Temuan ini telah disampaikan langsung ke Kapolri dan Jaksa Agung, dan proses hukum sedang berjalan.
“Ada 212 merek, mulai hari ini pemanggilannya oleh Satgas Pangan. Kami beri kesempatan, tapi mulai hari ini proses berjalan. Kami koordinasi langsung tadi malam,” tegas Amran.
Modus Oplosan dan Penipuan Label
Dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 10 Juli 2025 di 10 provinsi penghasil utama, ditemukan bahwa sebanyak 86% dari beras yang diperiksa tidak sesuai dengan klaim kualitas yang tercantum di label. Dalam beberapa kasus, volume kemasan pun tidak sesuai; misalnya, beras yang diklaim 5 kg ternyata hanya berisi 4,5 kg.
Menurut Amran, ada dua modus utama, yakni beras curah diberi label premium atau medium dan kemasan baru digunakan untuk menjual ulang beras curah tanpa proses peningkatan mutu.
“Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp2.000–Rp4.000 per kilogram. Jika dikalikan total volume nasional, potensi kerugiannya mencapai hampir Rp100 triliun,” ujarnya.
Masyarakat dan Petani Dirugikan
Amran menyesalkan bahwa sejumlah perusahaan besar pun terlibat dalam praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani.
“Ini seperti membeli emas 24 karat, tapi ternyata hanya 18 karat. Ini bentuk penipuan, dan pengkhianatan terhadap semangat swasembada pangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika praktik ini terjadi terus-menerus selama 10 tahun, maka kerugian total bisa mencapai Rp1.000 triliun.
Pemeriksaan dan Penegakan Hukum
Amran mengungkap bahwa 13 laboratorium resmi digunakan untuk menguji kualitas beras dalam investigasi ini guna memastikan validitas temuan. Saat ini, 25 pemilik merek sudah dipanggil dan diperiksa secara maraton oleh tim gabungan.
“Presiden Prabowo sudah memberikan arahan untuk melindungi petani, meningkatkan produksi, dan melayani kebutuhan pangan nasional secara adil,” kata Amran dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (16/7).
Ia juga mengimbau seluruh pengusaha beras untuk berhenti melakukan praktik zalim terhadap petani dan konsumen, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang paling terdampak.
“Kita ini bangsa besar, 287 juta rakyat. Jangan zalimi mereka. Yang bisa menjaga bangsa ini adalah kita semua,” serunya.
Amran menegaskan bahwa penjualan beras harus mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh:
• SNI 6128:2020
• Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023
• Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017
Dalam standar tersebut, beras premium harus memiliki kadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%.
Amran juga mengapresiasi sejumlah daerah yang sudah menyesuaikan harga beras dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) setelah temuan ini mencuat. Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan tegas untuk menciptakan keadilan dalam sistem pangan nasional.(ly/ja)