HeadlineKriminalNasionalTrending Medsos

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bujurnews.com — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (18/7).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim meyakini Tom bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan izin impor gula selama menjabat di pemerintahan. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tom diduga memuluskan sejumlah rekomendasi kepada importir tertentu, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.

Selain pidana penjara dan denda, Tom Lembong juga diwajibkan membayar uang pengganti. Namun, jumlahnya akan ditentukan kemudian berdasarkan perhitungan dari jaksa dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihak kuasa hukum Tom menyatakan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan berupa banding, dan akan berdiskusi dengan kliennya.

Putusan ini sekaligus menambah daftar panjang mantan pejabat tinggi negara yang terjerat kasus korupsi dalam tata niaga pangan. (*)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button