NasionalTrending Medsos

PPN Tetap 11% untuk Barang dan Jasa, Sri Mulyani: Kenaikan Hanya untuk Barang Mewah

Bujurnews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami kenaikan tarif. Kebijakan ini hanya akan berlaku pada kategori tertentu, terutama barang mewah.

Menurut Sri Mulyani, barang mewah yang dikenai tarif PPN 12% merupakan barang yang sebelumnya sudah masuk dalam objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

Barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% akan tetap menggunakan tarif tersebut. Kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku pada kategori barang mewah.

Kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, properti dengan nilai di atas Rp30 miliar seperti rumah, apartemen, dan kondominium, hingga kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu yang masuk dalam kategori kendaraan mewah.

Kebijakan ini, lanjut Sri Mulyani, bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak dan mendukung penerimaan negara. Dengan menyesuaikan tarif PPN pada barang-barang yang hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu, pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi pajak lebih proporsional dan tidak membebani mayoritas masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menekankan pada penyesuaian tarif pajak secara bertahap sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan pendapatan pajak untuk mendukung program pembangunan, tanpa memberikan tekanan tambahan pada kebutuhan dasar masyarakat yang lebih luas.

Dengan pemberlakuan aturan baru ini, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memahami bahwa kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan sehari-hari, melainkan hanya untuk kategori barang mewah yang sudah ditetapkan. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button