
Bujurnews, Nasional — Tragedi kebakaran kapal KM Barcelona 5 di sekitar Pulau Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menelan lima korban jiwa. Polda Sulut kini menetapkan nakhoda kapal berinisial IB sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan usai gelar perkara oleh Direktorat Polairud Polda Sulut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, Ditpolairud Polda Sulut menetapkan satu tersangka berinisial IB,” ujar Alamsyah, Senin (21/7/2025), seperti dilansir Antara.
Nakhoda IB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan prosedur keselamatan. Salah satu temuan awal adalah ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan daftar manifes resmi. Selain itu, prosedur penanganan kedaruratan saat kebakaran diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Diduga terdapat pelanggaran SOP kedaruratan, serta jumlah penumpang tidak sesuai dengan manifes,” tambah Alamsyah.
Sementara itu, Ditpolairud masih memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) lainnya untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, jumlah korban tewas akibat kebakaran kapal mencapai lima orang. Tiga korban telah teridentifikasi yakni Asna Lapea, Zakaria Tindigulangi, dan Juliana Gumolung. Dua lainnya masih dalam proses identifikasi oleh pihak berwenang.
Tim Basarnas berhasil mengevakuasi jenazah korban dari lokasi kejadian.
Data sementara mencatat, KM Barcelona V mengangkut 571 penumpang, termasuk tujuh ABK. Proses evakuasi telah dilakukan sejak insiden terjadi, dan mayoritas penumpang berhasil diselamatkan.
Kebakaran diduga terjadi akibat gangguan teknis, meskipun penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran yang melalap sebagian besar kapal tersebut.
Polda Sulut bersama tim gabungan terus melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh faktor penyebab insiden. Pemeriksaan terhadap ABK serta pengecekan dokumen pelayaran dan alat keselamatan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum dalam kasus ini.
(Ly/Ja)