HeadlineHukum

Dilecehkan, Pria Lanjut Usia di Kutim Ini Mencekik Gendaknya Hingga Tewas

Bujurnews.com, Sangatta – Seorang pria yang sudah berusia lanjut BG (66) membunuh wanita simpanannya TSW (44) yang tinggal di Gang Assadiyah 4 RT 13, Kecamatan Sangatta Utara karena tersinggung disebut menjijikkan dan kere.

BG kemudian emosi dan nekat menghabisi TSW. Hal ini bermula saat TSW meminta uang Rp 2 juta kepada BG. Namun BG belum mengabulkan. Apalagi sebelumnya BG sudah memberikan uang sebesar Rp 18 juta dan mendengar kabar bahwa TR ada selingkuh dengan pria lain. “Saat itu saya khilaf karna sebelumnya saya sudah kasih Rp 18 Juta kemudian minta lagi sebesar Rp 2 juta tapi saya lagi tidak punya uang, malah dikatain kere dan menjijikkan, ditambah adanya kabar kalau sekarang dia ada main dengan laki-laki lain,” jelas BG yang dihadirkan dalam press release, Jumat (21/1/2022).

Atas perkataan itu, BG naik pitam. Ia kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban dengan menutup wajahnya dengan bantal dan selimut. “Usai membunuh, pintu rumah digembok dari luar dan tersangka meninggalkan lokasi,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, dan Humas Polres, Wahyu Winarko.

Selanjutnya kata Kapolres Welly, pelaku berniat melakukan bunuh diri di Sungai Sangatta wilayah Kampung Kajang. Namun niatnya tak berhasil. Ia diselamatkan oleh warga. Kemudian ia dibawa ke Puskesmas terdekat. “Selesai diberikan pengobatan, tersangka kembali kabur. Awalnya kami lacak di Paser, namun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Polda Kalteng di Palangkaraya,” papar Kapolres.

BG ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan TSW berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan bukti-bukti yang ditemukan.

Adapun, BG dan TSW berhubungan sebagai teman kencan atau simpanan dan selalu dibiayai kebutuhan sehari-harinya oleh BG sendiri. “Bisa dikatakan pasangan kencan, tak ada ikatan suami istri,” ucap AKBP Welly.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 15 tahun penjara. “Tetapi kami masih dalami lagi. Apakah masuk dalam pembunuhan berencana atau tidak. Kalau berencana ancamannya hukuman seumur hidup atau mati,” urainya.

Dari penangkapan tersebut, kata Welly, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor matic, 1 buah helm tanpa kaca, 1 lembar celana panjang hitam, 1 lembar kaos lengan panjang, 1 buah bantal beserta sarungnya, serta 1 lembar selimut warna hijau. (kei/hdd)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button