HeadlineHukumNasional

Kejagung Siap Jemput Paksa Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Pertamina yang Diduga Berada di Malaysia

Bujurnews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap melakukan upaya jemput paksa terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya dalam kurun 2018–2023. Riza Chalid hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan diduga berada di luar negeri.

“Kalau sudah sesuai dengan mekanisme dan tahapannya dilalui, penyidik akan melakukan upaya paksa. Tapi karena keberadaannya belum jelas, kami akan berkoordinasi lebih dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Menurut Anang, informasi terakhir menunjukkan bahwa Riza Chalid berada di Malaysia. Namun, penyidik tidak bisa bergerak sepihak dan perlu mengikuti prosedur hukum lintas negara, termasuk kerja sama dengan otoritas negara setempat.

“Penyidik punya strategi sendiri yang tidak bisa kami ungkapkan seluruhnya. Tapi sementara ini, pemanggilan pertama akan dilakukan ke alamat yang terdata, yaitu di Jalan Jenggala,” lanjut Anang.

Riza Chalid menjadi salah satu dari sembilan tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus besar ini. Penetapan dilakukan setelah penyidikan intensif yang melibatkan puluhan saksi dan alat bukti kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina dan para mitra bisnisnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pertamina, serta pihak swasta.

Kesembilan tersangka tersebut antara lain:
• Alfian Nasution (AN) – VP Supply & Distribusi Pertamina (2011–2015)
• Hanung Budya (HB) – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
• Toto Nugroho (TN) – VP Integrated Supply Charge (2017–2018)
• Dwi Sudarsono (DS) – VP Crude & Product Trading ISC (2018–2020)
• Arif Sukmara (AS) – Direktur Gas Petrochemical & New Business Pertamina International Shipping
• Hasto Wibowo (HW) – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
• Martin Haendra (MH) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd (2019–2021)
• Indra Putra (IP) – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
• Mohammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
“Tersangka melakukan penyimpangan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara,” ujar Qohar.

Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak secara fisik dan psikis. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 10 Juli 2025. Hanya Riza Chalid yang belum ditahan karena berada di luar negeri.

Para tersangka diduga melanggar berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan, termasuk:
• UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
• UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
• Permen BUMN No. 1/2011 dan No. 9/2012 tentang Tata Kelola BUMN
• Permen ESDM No. 30/2009 tentang Kegiatan Hilirisasi Minyak
Selain itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mengejar keberadaan tersangka Riza Chalid dan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk memfasilitasi proses hukum,” pungkas Anang.
(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button