
Bujurnews, Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi nasional melibatkan 75 ribu buruh di seluruh Indonesia. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), termasuk kebijakan transfer data pribadi warga Indonesia ke Negeri Paman Sam.
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi akan dilangsungkan secara serentak di 38 provinsi pada 15–25 Agustus 2025. Titik-titik utama demonstrasi berada di depan kantor gubernur masing-masing provinsi, termasuk Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, dan Bandar Lampung. Di Jakarta, aksi dipusatkan di Istana Kepresidenan dan Gedung DPR RI.
“Akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh yang akan diselenggarakan di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. Aksi ini serempak di 38 provinsi,” kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu (27/7).
Said menyatakan, aksi ini dilandasi kekhawatiran terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipicu oleh kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump. Ia menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 168/2024 setahun lalu, hingga kini DPR dan pemerintah belum juga merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
“Ancaman PHK akibat kebijakan tarif Trump sangat nyata. Kami mendesak pembentukan Satgas PHK dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh,” tegasnya.
Selain itu, Said menyoroti kondisi buruh saat ini yang semakin rentan akibat sistem outsourcing, tekanan pajak yang dianggap tidak adil, serta minimnya perlindungan kerja. Buruh juga menolak keras adanya rencana transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke pemerintah Amerika Serikat, yang dinilai berisiko terhadap kedaulatan digital nasional.
Aksi buruh ini membawa enam tuntutan utama sebagai berikut:
- Hapus sistem outsourcing yang memperburuk kepastian kerja buruh.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru sesuai dengan Putusan MK No. 168/2024.
- Sahkan RUU Pemilu tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah, sebagaimana Putusan MK No. 135/2025.
- Reformasi sistem pajak buruh, termasuk:
- Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta/bulan
- Penghapusan diskriminasi PPh 21 terhadap buruh perempuan berkeluarga
- Penolakan pajak atas pesangon, JHT, THR, dan dana pensiun
- Tolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat.
- Segera bentuk Satgas PHK untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.
Said menegaskan bahwa seluruh aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional. “Titik tekan aksi ini adalah reaksi buruh terhadap kebijakan internasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan mereka, serta kegagalan pemerintah dalam memberi perlindungan,” pungkasnya.
(Ly/Ja)