HeadlineNasional

Dianggap Melanggar Hukum dan HAM, MAKI Kecam Rencana PPATK Blokir Rekening Nganggur

Bujurnews, Jakarta — Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik keras. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kebijakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi melanggar hak asasi masyarakat kecil.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa pemblokiran rekening hanya sah dilakukan dalam konteks dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang. Menurutnya, pemblokiran semata karena rekening tidak aktif adalah langkah yang tidak berdasar hukum.

“Kalau rekening nganggur tiga bulan langsung diblokir, itu betul-betul melanggar hukum. Harusnya diteliti dulu, apakah ada indikasi tindak pidana. Kalau tidak ada, tidak bisa diblokir begitu saja,” tegas Boyamin kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Ia mencontohkan banyak rekening milik anak-anak dan orang tua yang memang sengaja dibiarkan tak aktif karena digunakan untuk menabung jangka panjang. Jika PPATK tetap menerapkan kebijakan tersebut, Boyamin mengancam akan menggugat.

“Kalau rekening anak saya yang sejak SD tidak pernah diotak-atik ikut diblokir, saya pasti ajukan gugatan praperadilan. Ini harus diuji sejauh mana PPATK berani,” tandasnya.

Tak hanya itu, Boyamin juga menuding PPATK gagal bertindak terhadap rekening jumbo milik sejumlah pejabat yang menurutnya tidak jelas asal-usulnya.

“Pejabat punya rekening ratusan miliar yang mencurigakan malah tidak ditindak. Tapi giliran rakyat kecil yang cuma nabung diam-diam malah diblokir. Ini sangat keterlaluan,” kritiknya.

Menurut Boyamin, ketimpangan perlakuan ini tidak hanya mencederai keadilan, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Ini bentuk kesewenang-wenangan. Rakyat kecil yang ingin menabung justru ditekan, sementara rekening gendut dibiarkan. Ini melanggar HAM!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PPATK belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

Sebelumnya, lembaga itu menyatakan telah menemukan dana bantuan sosial mengendap di jutaan rekening dormant dan tengah merumuskan langkah-langkah pembersihan sistem keuangan, termasuk potensi pemblokiran rekening tak aktif.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button