Jelang Mediasi Sengketa Tapal Batas Sidrap, Felly Lung Dukung Bupati Kutim Pertahankan Wilayahnya

Bujurnews, Kutai Timur – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dijadwalkan akan melaksanakan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait sengketa tapal batas di wilayah Kampung Sidrap.
Mediasi tersebut akan dilaksanakan di Jakarta. Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim, DR Felly Lung, menyampaikan dukungan tegas terhadap langkah Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam mempertahankan wilayah Kampung Sidrap sebagai bagian sah dari Kutim.
Ia menegaskan, penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang untuk warga Sidrap tidak memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat wilayah tersebut secara administratif masih berada di bawah Kabupaten Kutai Timur.
Data dari Disdukcapil Bontang sebelumnya mencatat bahwa 2.297 warga Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Bahkan Pemkot Bontang menyatakan warga kampung Sidrap (Kutim) sejak lama ber KTP Bontang.
“Hal ini menjadi pertanyaan dalam kedudukan hukum atau legal standing, wewenang dari Pemkot Bontang dalam mengeluarkan atau menertibkan KTP Bontang pada wilayah Kampung Sidrap Kutim, bahkan tidak masuk dalam wilayah administratif kota Bontang,” ujar Felly Lung dalam pandangan Hukumnya. Kamis (31/01/2025).
Namun, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, yang secara hukum telah disumpah untuk taat pada undang-undang.
“Penertiban KTP oleh Pemkot Bontang kepada warga sidrap, tidak serta merta bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” tegasnya.
Felly menambahkan, pembentukan Kota Bontang melalui UU No. 47 Tahun 1999 jo. UU No. 7 Tahun 2000 dengan jelas hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan.
Dengan demikian, Kampung Sidrap yang berada di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, tidak termasuk dalam wilayah Kota Bontang.
“Pada pasal 7 UU 47/1999 juga menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Selatan. Ini memberi kepastian hukum yang adil dan tidak menimbulkan ambiguitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya mediasi ini bukan hanya sebagai solusi untuk persoalan antara Bontang dan Kutim, tetapi juga sebagai preseden penting bagi potensi konflik serupa yang bisa saja terjadi di kemudian hari.
“Perlu dicermati bahwa selain kampung sidrap, ada beberapa wilayah atau desa yang lebih dekat dengan Bontang dibandingkan Kutai Kartanegara,” imbuhnya.
Selain aspek administratif, Felly juga menekankan bahwa Pemkab Kutim secara aktif membangun infrastruktur dan menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga di wilayah Sidrap.
Menurutnya, Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Kutim terhadap wilayah tersebut.
“Bupati Kutim telah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Sidrap melalui BPN. Ini menegaskan bahwa Sidrap merupakan bagian dari Kutim. Bahkan, Sidrap sedang dipersiapkan menjadi desa definitif,” katanya.
Dengan begitu, Felly mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan mendukung upaya mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim sesuai perintah Mahkamah Konstitusi.
“Agar itikad baik seluruh pihak yang terlibat dalam menyelesaikan konflik batas wilayah terkait uji Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 dapat tercapai secara damai,” tutupnya. (Irma/ja)