HeadlineNasional

BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Hidrokuinon hingga Timbal

Bujurnews, Jakarta –Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penarikan 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, timbal, hingga pewarna kuning metanil dan steroid.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Agustus 2025, berdasarkan hasil pengawasan rutin periode April–Juni 2025.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini,” tegas Taruna.

Taruna menyampaikan bahwa BPOM telah melakukan tindakan administratif berupa pencabutan izin edar, serta penghentian sementara kegiatan (PSK). Ini mencakup produksi, peredaran, dan importasi produk-produk kosmetik yang terbukti melanggar ketentuan.

Adapun dari 34 item yang ditarik yaitu 28 produk merupakan hasil kontrak produksi, 2 produk merupakan kosmetik lokal dan 4 produk merupakan produk impor.

Semua produk telah melewati proses sampling dan pengujian laboratorium yang menunjukkan adanya kandungan bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, khususnya pada penggunaan jangka panjang.

Berikut beberapa contoh produk yang masuk daftar hitam BPOM, Aeni Beautiful Secret Facial Wash, Astrid Glow’s Body Serum Booster, Liebieskin Bright Glow Night Cream, NU Glowing Skincare Exclusive Brightening Night Cream, SYS Glow Slim Your  & Squeen Glow Night Cream.

BPOM menekankan bahwa bahan-bahan seperti merkuri dan hidrokuinon dapat menyebabkan, kerusakan ginjal dan sistem saraf, iritasi kulit parah, efek karsinogenik (pemicu kanker) ketidakseimbangan hormon.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id, serta tidak tergiur oleh klaim instan yang belum teruji secara ilmiah.
“Konsumen berhak mendapat produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Kami terus awasi dan tindak tegas pelanggaran,” ujar Taruna.

Sementara kepada pelaku usaha, BPOM mengingatkan agar mematuhi peraturan dan memastikan bahan baku serta proses produksi sesuai standar keamanan yang berlaku.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button