
Bujurnews, Jakarta — Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta per bulan kepada dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 dan merupakan inisiatif langsung Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan tersebut akan diluncurkan resmi oleh Presiden Prabowo pada bulan Agustus 2025, bertepatan dengan agenda kenegaraan, kemungkinan saat peresmian Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).
“Beliau yang akan luncurkan, karena itu memang idenya Beliau,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (5/8/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dalam tahap awal, tunjangan akan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis dan subspesialis, termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di kawasan DTPK.
Besaran tunjangan yang diterima mencapai Rp30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lain yang berlaku dalam sistem kepegawaian nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki distribusi tenaga medis di daerah-daerah yang kekurangan dokter spesialis, meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah dengan akses terbatas, serta meningkatkan kesejahteraan dan motivasi dokter yang bersedia mengabdi di daerah prioritas.
Selain insentif finansial, pemerintah juga memberikan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier bagi para dokter yang bertugas di daerah 3T. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang adil, berdaya saing, dan berorientasi pelayanan masyarakat.
Perpres ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat strategis yang digelar Presiden Prabowo dan Menkes Budi di Istana. Salah satu isu utama yang dibahas adalah krisis distribusi dokter spesialis dan langkah afirmatif untuk memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh pelosok Indonesia.
“Ini adalah bagian dari strategi besar untuk meningkatkan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia,” tegas Menkes.
(Ly/Ja)