HeadlineNasionalTrending Medsos

Setelah Rekening Dormant, PPATK Wacanakan Blokir E-Wallet Nganggur

Bujurnews, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka wacana pemblokiran sementara terhadap e-wallet atau dompet digital yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Wacana ini menyusul kebijakan serupa yang telah lebih dulu diterapkan pada rekening bank dormant, atau tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu lama.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pemblokiran e-wallet masih dalam tahap pertimbangan awal dan akan dikaji lebih lanjut, khususnya dari sisi potensi risiko.

“Nanti kita lihat dulu risikonya e-wallet. Sekarang kripto kan juga bisa diperjualbelikan,” ujar Danang di kantor PPATK, Rabu (6/8).

Ia menambahkan, saat ini fokus utama PPATK masih tertuju pada penyempurnaan pelaksanaan pemblokiran rekening dormant yang sempat menuai kritik publik.

“Nanti kita fokus dulu di rekening ini,” ujarnya.

Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant mulai diterapkan sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang dikumpulkan dari perbankan nasional. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan nasabah, terutama karena rekening tidak aktif rawan disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana.

Dalam lima tahun terakhir, PPATK mencatat peningkatan penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti narkotika, korupsi, pencucian uang, jual beli rekening, hingga penggunaan nominee. Bahkan, ada kasus di mana dana dalam rekening diambil secara ilegal oleh pihak internal bank atau pelaku yang tidak diketahui nasabah.

Ironisnya, meskipun tidak aktif, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi, sehingga dalam banyak kasus dana dalam rekening terkuras hingga habis, dan akhirnya ditutup sepihak oleh pihak bank.

PPATK mendorong perbankan untuk melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah secara menyeluruh agar pemblokiran rekening tidak merugikan nasabah sah. Dengan proses reaktivasi yang tepat, rekening dormant bisa difungsikan kembali ketika pemilik yang sah berhasil diverifikasi.

Kebijakan ini juga dianggap penting untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan finansial.

Sejak diterapkannya kebijakan ini, PPATK mengklaim telah membuka kembali 122 juta rekening dormant yang sebelumnya dibekukan. Proses pembukaan dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025, dengan melibatkan kerja sama intensif antara PPATK dan institusi perbankan.

Dengan maraknya penggunaan dompet digital di masyarakat, evaluasi terhadap e-wallet menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh PPATK ke depan.

Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum akan segera diterapkan dalam waktu dekat.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button