HeadlineNasional

BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik Berklaim Menyesatkan, Mayoritas Produk Pengencang Payudara

Bujurnews, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar 14 produk kosmetik yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mayoritas produk tersebut dipasarkan dengan klaim mengencangkan, membesarkan payudara, hingga merapatkan organ intim wanita.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan, promosi semacam itu tidak sesuai perundang-undangan, menggunakan klaim menyesatkan, serta melanggar norma kesusilaan. Klaim tersebut juga bertentangan dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk, menginstruksikan penarikan dan pemusnahan dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” ujar Taruna, Senin (11/8/2025).

BPOM menegaskan, klaim yang tidak berbasis ilmiah berpotensi memberikan harapan palsu sekaligus menimbulkan risiko kesehatan. Penggunaan produk di area sensitif seperti payudara dan organ intim wanita dapat memicu iritasi kulit hingga reaksi alergi.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” tambahnya.

Adapun 14 Produk yang Dicabut Izin Edarnya yakni:
• VERBA Xtrass
• SKINLYFE Albus Breast Oil
• QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
• VIOLLA Breast Gel Serum
• PHERINI Breast Care Serum
• NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
• PRISA Bust Fit Secret Serum
• PRISA Wonder Bust Cream (NA18220101929)
• PRISA Wonder Bust Cream (NA18220106468)
• PRISA Wonder Bust Cream (NA18220107607)
• SMART BREAST Breast Luxury Oil
• GENDES Spray With Vanilla
• VERBA Breast G
• GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla.

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa izin edar resmi produk kosmetik melalui situs dan aplikasi BPOM Mobile, serta melaporkan temuan produk ilegal atau mencurigakan.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button