HeadlineNasional

Kemenhaj Rombak Sistem Antrean Haji, Masa Tunggu  Jadi  26-27 Tahun

Bujurnews.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana melakukan perombakan besar-besaran terhadap sistem antrean haji di Indonesia. Langkah ini disebut akan memangkas masa tunggu haji yang selama ini timpang antarwilayah, bahkan ada yang mencapai 48 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan transformasi ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola haji. Ia menegaskan, meski akan menimbulkan gelombang protes, pemerintah siap menghadapi dinamika tersebut.

“Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah,” ujar Dahnil dalam acara diskusi publik Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) di Novotel Hotel, Kota Tangerang, Senin (29/9/2025), dikutip dari detikHikmah.

Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah memperbaiki formula pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten, dan kota. Menurut Dahnil, selama ini rumus pembagian kuota tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Haji. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut telah memberikan catatan terkait hal tersebut.

Undang-undang sendiri mewajibkan pembagian kuota haji didasarkan pada dua hal: jumlah penduduk muslim di daerah dan jumlah daftar tunggu haji. Namun, praktik yang berjalan selama ini tidak mengacu pada aturan tersebut.

“Tahun ini kami pastikan akan kembali merujuk pada Undang-Undang Haji yang sudah direvisi. Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama,” jelasnya.

Dahnil mencontohkan, saat ini masa tunggu haji sangat bervariasi: di Bantaeng mencapai 48 tahun, di Sulawesi 40 tahun, di Sumatera Utara 19 tahun, dan di Banten sekitar 26-27 tahun. Dengan formulasi baru, antrean akan diseragamkan menjadi rata-rata 26-27 tahun di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan, kebijakan ini lebih adil sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan haji.

“Hal-hal seperti ini nanti dari sisi keuangan, dari sisi antrean, kita pastikan harus berkeadilan. Transformasi ini memang akan menimbulkan turbulence yang sangat berarti. Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button