
Bujurnews, Jakarta — Mantan Ketua DPR RI sekaligus eks Ketum Partai Golkar, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dalam kasus mega korupsi e-KTP. Namun kebebasan itu belum mengembalikan hak politiknya. Negara masih mencabut hak politik Setnov hingga 1 April 2029.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan pencabutan hak politik Setnov berlaku selama 2 tahun 6 bulan sejak ia menyelesaikan masa pembebasan bersyarat.
“Hak (politik) 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat, tanggal 1 April 2029,” ujar Rika melalui pesan singkat, Senin (18/8/2025).
Ketentuan ini, jelas Rika, mengacu pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang menyatakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov. Artinya, mantan orang kuat Senayan itu belum bisa ikut serta dalam pemilu maupun menduduki jabatan publik hingga batas waktu yang ditentukan.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara karena terbukti menjadi aktor utama kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dan menyeret sejumlah elite politik.
(Ly/ja)