HeadlineHukumKriminalNasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengangkutan Bansos Kemensos 2020, Kerugian Capai Rp 200 Miliar

Bujurnews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengangkutan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

“Penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Budi menegaskan KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yang terdiri atas tiga orang individu dan dua korporasi. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka itu.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos Kemensos tahun 2020 yang sebelumnya sudah menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.

Untuk penyidikan terbaru, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Agustus 2025.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025,” jelas Budi.

Seiring penyidikan, KPK juga telah melakukan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terkait perkara ini. Mereka adalah:  Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha, Herry Tho (HT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024, Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018–2022, Edi Suharto (ES), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan apakah keempat nama yang dicegah tersebut masuk ke dalam daftar tersangka atau masih sebatas saksi.

Kasus dugaan korupsi pengangkutan bansos ini kembali menyorot praktik penyaluran bantuan di masa pandemi Covid-19 yang sarat penyimpangan.

Publik kini menanti langkah lebih lanjut dari KPK dalam menuntaskan perkara besar tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button