
Rapat Paripurna ke-55 DPRD Kutim Ditunda karena Tak Penuhi Kuorum
Bujurnews, Sangatta – Rapat Paripurna Ke-55 DPRD Kabupaten Kutai Timur untuk masa persidangan tahun 2024–2025 resmi ditunda. Penundaan ini terjadi karena rapat hanya dihadiri oleh 9 anggota dewan, jauh dari syarat kuorum minimal sebanyak 21 orang. Senin (25/08/2025).
Rapat yang seharusnya membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis itu terpaksa diskors dan akhirnya ditunda tanpa kepastian jadwal pengganti.
Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, yang memimpin sidang, sempat memberlakukan skors selama 10 menit untuk memberi waktu tambahan bagi anggota dewan lainnya untuk hadir.
“Karena hanya dihadiri oleh 9 orang DPRD, maka dinyatakan belum memenuhi kuorum dan rapat diskors selama 10 menit,” ujar Sayid saat membuka rapat.
Namun, hingga skors dicabut, jumlah peserta tetap tidak mencukupi.
“Dikarenakan jumlah anggota DPRD belum memenuhi forum berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat hari ini ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh Badan Musyawarah,” lanjutnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan mayoritas kursi di ruang rapat tampak kosong.
Penundaan ini secara otomatis menghambat pembentukan Pansus yang dijadwalkan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu perubahan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur 2015–2035 dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi dari Badan Musyawarah DPRD mengenai jadwal rapat pengganti.