
Bujurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018.
Mereka adalah Awang Faroek Ishak (AFI), Gubernur Kaltim periode 2008–2018 yang kini telah meninggal dunia; Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Ketua Kadin Kaltim sekaligus putri Awang Faroek; serta Rudy Ong Chandra (ROC), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
Dari ketiga tersangka, baru Rudy Ong yang ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8). Sebelumnya, Rudy sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun ditolak hakim. “Terhadap saudara ROC, setelah dilakukan pemanggilan lebih dari dua kali tanpa hadir serta diduga berusaha bersembunyi, penyidik akhirnya melakukan jemput paksa,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Senin (25/8).
KPK menahan Rudy Ong selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, terhadap Awang Faroek Ishak, KPK sedang memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk Dayang Donna, KPK menyebut pemeriksaan dan penahanan masih menunggu proses lanjutan. (*)