Kutim

Kapolres Kutim Bacakan dan Teken Tuntutan Mahasiswa di Tengah Aksi Damai

Bujurnews, Kutim – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Kutim Melawan menggelar aksi unjuk rasa di Simpang 4 kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, tepatnya di depan Mapolres Kutai Timur, pada Senin (1/9/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi di Jakarta beberapa waktu lalu, sekaligus menyuarakan kritik tajam terhadap institusi kepolisian.

Aksi diawali dengan salat ghaib bersama untuk mendoakan pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Usai doa bersama, massa mulai menyampaikan orasi dan tuntutan mereka terhadap kepolisian.

Andi Zulfian, selaku Jenderal Lapangan aksi, menegaskan salah satu poin utama tuntutan adalah pencopotan Kapolri. Ia menyebut langkah-langkah yang diambil Polri saat ini tidak lagi manusiawi dan berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

“Kami menagih komitmen Kapolres Kutim untuk menyatakan bahwa aksi-aksi demonstrasi di Kutim tidak akan direpresi oleh aparat kepolisian. Jika tidak, ini bisa menjadi bara api baru,” ujar Andi dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, massa juga membawa ban bekas yang rencananya akan dibakar jika Kapolres tidak memenuhi tuntutan mereka. Namun, aksi pembakaran dibatalkan setelah adanya respons dari Kapolres Kutim.

“Itu sesuai dengan kesepakatan konsolidasi bahwa ketika Kapolres Kutai Timur tidak mau menghadapi kami, tidak mau menyatakan sikap sesuai tuntutan kami, maka kami akan bakar sebagai bukti kekecewaan kita terhadap pemerintah dan aparat kepolisian hari ini,” jelas Andi.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, secara langsung menemui massa aksi dan membacakan pernyataan sikap resmi, yang juga ditandatangani di hadapan publik.

Pertama yaitu, Komitmen Polres Kutim untuk menjunjung tinggi konstitusi dan melindungi hak warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, Jaminan tidak ada tindakan represif atau sewenang-wenang dari aparat, dan semua laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas dan transparan.

Ketiga, Penyusunan dan pemberlakuan Peraturan Kapolres Kutim tentang perlindungan pengemudi ojek online di Kutai Timur, yang dijanjikan akan selesai dan berlaku maksimal dalam 100 hari kerja sejak 1 September 2025.

Keempat. Jika poin-poin di atas tidak dilaksanakan, Aliansi Kutim Melawan menuntut Kapolres untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya berjanji akan selesai dan
efektif berlaku selambat-lambatnya dalam 100 (seratus) hari kerja ke depan, terhitung sejak tanggal 1 September 2025,” tegas AKBP Fauzan.

Di samping itu, Andi menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres Kutim yang bersikap terbuka dan berani membacakan tuntutan massa secara langsung.

“Baru pertama kali ada Kapolres yang berani membaca tuntutan massa aksi. Ini langkah positif. Kami harap Polri tidak jadi alat represi bagi kepentingan politik pemerintah,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Pihak aliansi menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan komitmen 100 hari kerja tersebut, melalui tim pemantau internal yang akan meninjau langsung proses penyusunan dan pelaksanaan regulasi perlindungan ojol di Kutim. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button